Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Ahmad Sohebuddin menilai yang dilakukan Polsek Larangan merupakan tindakan yang arogan.
Pasalnya, acara guru PAUD itu bukan acara yang berisi tentang radikalisme dan gerakan makar. Seharusnya, polisi menjalankan fungsi pengayom dan pelayan masyarakat.
"Ada cara yang lebih etis untuk dilakukan oleh polisi tanpa membubarkan acara itu. Tindakan Polsek itu arogan," ungkap Sohebuddin.
Baca juga: SDN Rek Kerrek 4 Pamekasan Masih Disegel, Disdikbud Gagal Negosiasi dengan Pemilik Lahan
Kapolsek Larangan Iptu Nanang menjelaskan, acara guru-guru PAUD dibubarkan karena tidak mengantongi izin.
Mulai dari izin kepada kepala desa, izin pemilik tempat kegiatan, hingga keramaian. Sementara jumlah peserta mencapai 600 orang.
"Izin dari Satgas Covid-19 juga tidak ada. Kalau terjadi apa-apa dalam acara tersebut, nanti polisi yang disalahkan," terang Nanang.
Nanang menambahkan, lokasi acara berhadapan dengan jalan nasional dan sangat rawan terjadi kecelakaan.
Baca juga: Mahasiswa Lempari Kantor Bupati Pamekasan dengan Telur Busuk, Ini Penyebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.