Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Ahmad Sohebuddin menilai yang dilakukan Polsek Larangan merupakan tindakan yang arogan.
Pasalnya, acara guru PAUD itu bukan acara yang berisi tentang radikalisme dan gerakan makar. Seharusnya, polisi menjalankan fungsi pengayom dan pelayan masyarakat.
"Ada cara yang lebih etis untuk dilakukan oleh polisi tanpa membubarkan acara itu. Tindakan Polsek itu arogan," ungkap Sohebuddin.
Baca juga: SDN Rek Kerrek 4 Pamekasan Masih Disegel, Disdikbud Gagal Negosiasi dengan Pemilik Lahan
Kapolsek Larangan Iptu Nanang menjelaskan, acara guru-guru PAUD dibubarkan karena tidak mengantongi izin.
Mulai dari izin kepada kepala desa, izin pemilik tempat kegiatan, hingga keramaian. Sementara jumlah peserta mencapai 600 orang.
"Izin dari Satgas Covid-19 juga tidak ada. Kalau terjadi apa-apa dalam acara tersebut, nanti polisi yang disalahkan," terang Nanang.
Nanang menambahkan, lokasi acara berhadapan dengan jalan nasional dan sangat rawan terjadi kecelakaan.
Baca juga: Mahasiswa Lempari Kantor Bupati Pamekasan dengan Telur Busuk, Ini Penyebabnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.