Kapolres mengemukakan, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (6/9/2022).
"Kegiatan hari ini, kami melakukan olah TKP di lokasi kejadian (Pondok Gontor)," kata dia.
Olah TKP dilakukan untuk memperkuat fakta dalam penyelidikan dan kasus akan naik ke tahap penyidikan.
Menurut Catur, barang bukti dugaan penganiayaan masih ada dan telah disita. Sedangkan peristiwa dugaan penganiayaan itu diperkirakan terjadi dua pekan lalu.
Baca juga: Polres Ponorogo Gelar Olah TKP Dugaan Penganiayaan di Pondok Gontor
Kasus tersebut mencuat usai Soimah, ibu santri berinisial AM mencurahkan isi hatinya pada pengacara Hotman Paris.
Dia menyebutkan, anak sulungnya yang menempuh pendidikan kelas 5i atau setara SMA di PMDG Ponorogo meninggal dunia.
Dalam surat terbuka yang dia buat dan telah dikonfirmasi oleh Kompas.com, Soimah menulis putranya sempat disebut meninggal karena kelelahan mengikuti Perkemahan Kamis Jumat.
Namun ternyata saat melihat mayat anaknya, Soimah yakin AM tewas karena dianiaya.
“Sungguh sebagai ibu saya tidak kuat melihat kondisi mayat anak saya demikian begitu juga dengan keluarga. Amarah tak terbendung, kenapa laporan yang disampaikan berbeda dengan kenyataan yang diterima. Karena tidak sesuai, kami akhirnya menghubungi pihak forensik dan pihak rumah sakit sudah siap melakukan otopsi,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Kasus Penganiayaan Santri di Pondok Gontor 3 Orang
Juru Bicara PMDG melalui rilis tertulis menyampaikan dukacita dan permohonan maaf pada orangtua dan keluarga korban.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum. Dan sebagai pondok pesantren yang concern terhadap pendidikan karakter anak, tentu kita semua berharap agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Noor Syahid.
Pihak Gontor menemukan dugaan penganiayaan dalam kematian AM.
Mereka pun telah mengeluarkan sejumlah santri yang diduga terlibat.
“Pada prinsipnya kami, Pondok Modem Darussalam Gontor, tidak memberikan toleransi segala aksi kekerasan di dalam lingkungan pesantren, apa pun bentuknya, termasuk dalam kasus almarhum AM ini,” jelas Noor Syahid.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Muhlis Al Alawi, Aji YK Putra | Editor : Andi Hartik, David Oliver Purba, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.