Petugas SPBU Buddagan, Budi Santoso saat dikonfirmasi soal antrean kendaraan menjelaskan, saat ini setiap kendaraan yang hendak membeli solar, nomor kendaraannya harus dicatat terlebih dahulu.
Pencatatan itu bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang menggunakan solar di SPBU.
"Solar ini kan bahan bakar subsidi. Jadi tidak sembarangan orang untuk membelinya, sudah ada ketentuannya apalagi setelah terjadi kenaikan ini," kata Budi Santoso.
Baca juga: Harga BBM Naik, Damri Lampung Bakal Naikkan Tarif Bus AKAP 20 Persen
Menurut Budi, wajar jika ada antrean kendaraan karena pelayanan berubah dari biasanya. Bisanya 1 kendaraan selesai dilayani tidak sampai 2 menit, saat ini bisa sampai 3 atau 4 menit.
Terkait adanya pengisian solar menggunakan jeriken, menurut Budi, itu biasanya adalah nelayan atau warga yang memiliki peralatan mesin diesel seperti traktor, mesin selip padi atau selip kayu dan sebagainya.
"Kalau yang isian pakai jeriken itu sudah ada izinnya dari pemerintah setempat. Kalau tidak ada izinnya kami tidak berani menjualnya," ungkap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.