SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Polisi menangkap pemilik kendaraan roda 4 yang memodifikasi salah satu bagian kendaraannya untuk menampung BBM. Hasilnya, mobil tersebut dapat menampung BBM lebih dari kapasitas tangki mobil yang tersedia.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengabarkan adanya mobil jenis Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki.
Baca juga: Diduga Timbun 500 Liter Solar Subsidi, Warga Lumajang Ditangkap Saat Isi BBM di SPBU
Mobil tersebut mengisi bio solar di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Balongbendo, awal pekan lalu.
"Bagian belakang mobil Isuzu ELF tersebut telah dimodifikasi dan telah diganti dengan dua buah tandon. Kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Khofifah Minta Warga Jatim Tak Panic Buying BBM dan LPG, Sebut Stok Aman
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni RAS (sopir), dan M (kernet).
"Keduanya sedang beli bio solar senilai Rp 500.000. Diisikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebanyak 750 liter," ujarnya.
Keduanya memindahkan bio solar dari tangki mobil ke dalam tandon menggunakan pompa listrik yang dihubungkan dengan sakelar.
"Tersangka membeli BBM subsidi bio solar seharga Rp 5.150 per liter, dan dijual kembali dengan harga Rp 7.000 per liter," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 nomor 9 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut menjelaskan barang siapa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Presiden Jokowi mengatakan pemerintah masih mengkalkulasi rencana harga baru https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.