Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Mobil untuk Tampung BBM Bersubsidi, 2 Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/09/2022, 20:32 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Polisi menangkap pemilik kendaraan roda 4 yang memodifikasi salah satu bagian kendaraannya untuk menampung BBM. Hasilnya, mobil tersebut dapat menampung BBM lebih dari kapasitas tangki mobil yang tersedia.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengabarkan adanya mobil jenis Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki.

Baca juga: Diduga Timbun 500 Liter Solar Subsidi, Warga Lumajang Ditangkap Saat Isi BBM di SPBU

Mobil tersebut mengisi bio solar di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Balongbendo, awal pekan lalu.

"Bagian belakang mobil Isuzu ELF tersebut telah dimodifikasi dan telah diganti dengan dua buah tandon. Kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Khofifah Minta Warga Jatim Tak Panic Buying BBM dan LPG, Sebut Stok Aman

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni RAS (sopir), dan M (kernet).

"Keduanya sedang beli bio solar senilai Rp 500.000. Diisikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebanyak 750 liter," ujarnya.

Keduanya memindahkan bio solar dari tangki mobil ke dalam tandon menggunakan pompa listrik yang dihubungkan dengan sakelar.

"Tersangka membeli BBM subsidi bio solar seharga Rp 5.150 per liter, dan dijual  kembali dengan harga Rp 7.000 per liter," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 nomor 9 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut menjelaskan barang siapa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Farah Chaerunniza Presiden Jokowi mengatakan pemerintah masih mengkalkulasi rencana harga baru BBM bersubsidi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anggapan Pemerintahan Jokowi Kembali ke Pola Orba, SBY: Mudah-mudahan Kita Tak Kembali ke Masa Lalu

Anggapan Pemerintahan Jokowi Kembali ke Pola Orba, SBY: Mudah-mudahan Kita Tak Kembali ke Masa Lalu

Surabaya
SBY: Demokrat Putuskan Kembali Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

SBY: Demokrat Putuskan Kembali Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Diduga Kerangka Bayi Ditemukan di Rumah yang Kosong 6 Bulan di Surabaya

Diduga Kerangka Bayi Ditemukan di Rumah yang Kosong 6 Bulan di Surabaya

Surabaya
6 Desa di Gresik Terendam Banjir Luapan Kali Lamong

6 Desa di Gresik Terendam Banjir Luapan Kali Lamong

Surabaya
Gara-gara Bercanda Bawa Bom di Tas, Penumpang Pesawat Ini Terancam Dipenjara

Gara-gara Bercanda Bawa Bom di Tas, Penumpang Pesawat Ini Terancam Dipenjara

Surabaya
Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Surabaya
Ziarah ke Makam Bung Karno, SBY:Tidak Berkaitan dengan Politik

Ziarah ke Makam Bung Karno, SBY:Tidak Berkaitan dengan Politik

Surabaya
SBY Kenang Kebiasaan Masa Kecil, Khusyuk Dengarkan Pidato Bung Karno

SBY Kenang Kebiasaan Masa Kecil, Khusyuk Dengarkan Pidato Bung Karno

Surabaya
2 Bangunan Gudang Lazada di Sidoarjo Terbakar, Api Belum Padam

2 Bangunan Gudang Lazada di Sidoarjo Terbakar, Api Belum Padam

Surabaya
Mobil Sedot WC Buang Tinja di Depan Rumah Tetangga di Tuban

Mobil Sedot WC Buang Tinja di Depan Rumah Tetangga di Tuban

Surabaya
Calon Petugas KPPS di Jombang Wajib Jalani Tes Gula Darah dan Kolesterol

Calon Petugas KPPS di Jombang Wajib Jalani Tes Gula Darah dan Kolesterol

Surabaya
Kurir 1 Kg Sabu dari Pontianak ke Bangkalan Ditangkap

Kurir 1 Kg Sabu dari Pontianak ke Bangkalan Ditangkap

Surabaya
Kronologi Truk Bermuatan Metanol Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Kronologi Truk Bermuatan Metanol Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Surabaya
Aldhea, Bocah Peraih 2 Medali Emas Karate Dunia, Disambut Meriah Saat Pulang ke Banyuwangi

Aldhea, Bocah Peraih 2 Medali Emas Karate Dunia, Disambut Meriah Saat Pulang ke Banyuwangi

Surabaya
Truk Muatan Metanol Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Truk Muatan Metanol Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com