Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Mobil untuk Tampung BBM Bersubsidi, 2 Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/09/2022, 20:32 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Polisi menangkap pemilik kendaraan roda 4 yang memodifikasi salah satu bagian kendaraannya untuk menampung BBM. Hasilnya, mobil tersebut dapat menampung BBM lebih dari kapasitas tangki mobil yang tersedia.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengabarkan adanya mobil jenis Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki.

Baca juga: Diduga Timbun 500 Liter Solar Subsidi, Warga Lumajang Ditangkap Saat Isi BBM di SPBU

Mobil tersebut mengisi bio solar di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Balongbendo, awal pekan lalu.

"Bagian belakang mobil Isuzu ELF tersebut telah dimodifikasi dan telah diganti dengan dua buah tandon. Kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Khofifah Minta Warga Jatim Tak Panic Buying BBM dan LPG, Sebut Stok Aman

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni RAS (sopir), dan M (kernet).

"Keduanya sedang beli bio solar senilai Rp 500.000. Diisikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebanyak 750 liter," ujarnya.

Keduanya memindahkan bio solar dari tangki mobil ke dalam tandon menggunakan pompa listrik yang dihubungkan dengan sakelar.

"Tersangka membeli BBM subsidi bio solar seharga Rp 5.150 per liter, dan dijual  kembali dengan harga Rp 7.000 per liter," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 nomor 9 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut menjelaskan barang siapa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Farah Chaerunniza Presiden Jokowi mengatakan pemerintah masih mengkalkulasi rencana harga baru BBM bersubsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com