Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Ditilang Polisi, Pemuda di Tuban Ternyata Jual Motor Kekasih untuk Judi Online

Kompas.com - 01/09/2022, 23:26 WIB
Hamim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Samsul Hadi (22), warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega menjual sepeda motor kekasihnya demi bermain judi online.

Sepeda motor matic Honda Scoopy dengan nomor polisi S 4886 AU milik SN (21), warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, itu dijual pelaku seharga Rp 2,5 juta.

Perbuatan pelaku terungkap setelah pihak keluarga SN melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tuban.

Baca juga: Pukul Anak Punk hingga Babak Belur, 4 Pengendara Vespa Ekstrem di Tuban Jadi Tersangka

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Tuban, Iptu Rianto mengatakan, pelaku ditangkap petugas di rumahnya dan mengakui perbuatannya.

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap kemarin oleh Unit Reskrim Polsek Kota," kata Iptu Rianto kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Kasus DBD di Tuban Melonjak, 3 Pasien Meninggal

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, uang hasil menjual sepeda motor tersebut digunakan untuk modal berjudi online.

"Ngakunya sepeda motor itu digadaikan senilai Rp 2,5 juta untuk dipakai samgong atau judi online," terangnya.

Mengaku ditilang polisi

Iptu Rianto menjelaskan, modus pelaku dengan cara mendatangi korban dan mengajaknya nongkrong sambil menikmati malam di Kota Tuban.

Pada saat asyik nongkrong bersama tersebut, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk membeli rokok di toko modern.

Namun, pelaku justru kembali menemui korban dengan mengendarai sepeda motor berbeda, bukan sepeda motor milik korban yang dipinjamnya.

Alfiyan Oktora Warga kampung miliarder Tuban dikabarkan jatuh miskin karena tidak ada lagi sumber penghasilan yang bisa didapatkan.

"Pelaku bilang kepada korban kalau sepeda motornya ditilang polisi di perjalanan," ungkapnya.

Korban sempat merasa janggal dengan keterangan pelaku dan meminta pelaku untuk menunjukkan surat tilang dari kepolisian.

Tetapi, pelaku justru berbelit. Sehingga, korban terpaksa melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Relawan Kehabisan Air Saat Padamkan Kebakaran Gunung Lawu, Selamat berkat Bambu Ori

Cerita Relawan Kehabisan Air Saat Padamkan Kebakaran Gunung Lawu, Selamat berkat Bambu Ori

Surabaya
Wanita di Surabaya Jadi Korban Penipuan Modus Mengaku Karyawan Bank, Pelaku Curi Motor

Wanita di Surabaya Jadi Korban Penipuan Modus Mengaku Karyawan Bank, Pelaku Curi Motor

Surabaya
Imbauan Disdik Situbondo soal Bocah SD Ikut Tren TikTok Sayat Tangan Sendiri

Imbauan Disdik Situbondo soal Bocah SD Ikut Tren TikTok Sayat Tangan Sendiri

Surabaya
'Water Bombing' Kebakaran Gunung Lawu Dimulai Selasa Hari Ini

"Water Bombing" Kebakaran Gunung Lawu Dimulai Selasa Hari Ini

Surabaya
Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Istri, Oknum TNI Sempat 2 Kali Beri Racun tetapi Gagal

Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Istri, Oknum TNI Sempat 2 Kali Beri Racun tetapi Gagal

Surabaya
11 Siswa SD di Situbondo Sayat Tangan Sendiri, Terinspirasi Konten TikTok

11 Siswa SD di Situbondo Sayat Tangan Sendiri, Terinspirasi Konten TikTok

Surabaya
Atasi Kebakaran Hutan Gunung Lawu, 500 Petugas Gabungan dan Warga Dikerahkan

Atasi Kebakaran Hutan Gunung Lawu, 500 Petugas Gabungan dan Warga Dikerahkan

Surabaya
Tanggap Darurat Kebakaran Gunung Lawu dan Mbok Yem yang Pilih Bertahan

Tanggap Darurat Kebakaran Gunung Lawu dan Mbok Yem yang Pilih Bertahan

Surabaya
Pertamax yang Mencemari Sumur Warga di Kediri...

Pertamax yang Mencemari Sumur Warga di Kediri...

Surabaya
Saat SMPN 1 Ponorogo Tunda Tarik Sumbangan untuk Beli Mobil Usai Viral...

Saat SMPN 1 Ponorogo Tunda Tarik Sumbangan untuk Beli Mobil Usai Viral...

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 3 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 3 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 03 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 03 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah

Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah

Surabaya
Ini Jumlah Kerugian Taman Nasional Baluran Selama Sepekan Karhutla

Ini Jumlah Kerugian Taman Nasional Baluran Selama Sepekan Karhutla

Surabaya
Warga Nganjuk Ditusuk Saat Salat Isya di Masjid, Pelaku Buron

Warga Nganjuk Ditusuk Saat Salat Isya di Masjid, Pelaku Buron

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com