TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Samsul Hadi (22), warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega menjual sepeda motor kekasihnya demi bermain judi online.
Sepeda motor matic Honda Scoopy dengan nomor polisi S 4886 AU milik SN (21), warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, itu dijual pelaku seharga Rp 2,5 juta.
Perbuatan pelaku terungkap setelah pihak keluarga SN melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tuban.
Baca juga: Pukul Anak Punk hingga Babak Belur, 4 Pengendara Vespa Ekstrem di Tuban Jadi Tersangka
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Tuban, Iptu Rianto mengatakan, pelaku ditangkap petugas di rumahnya dan mengakui perbuatannya.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap kemarin oleh Unit Reskrim Polsek Kota," kata Iptu Rianto kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Kasus DBD di Tuban Melonjak, 3 Pasien Meninggal
Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, uang hasil menjual sepeda motor tersebut digunakan untuk modal berjudi online.
"Ngakunya sepeda motor itu digadaikan senilai Rp 2,5 juta untuk dipakai samgong atau judi online," terangnya.
Iptu Rianto menjelaskan, modus pelaku dengan cara mendatangi korban dan mengajaknya nongkrong sambil menikmati malam di Kota Tuban.
Pada saat asyik nongkrong bersama tersebut, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk membeli rokok di toko modern.
Namun, pelaku justru kembali menemui korban dengan mengendarai sepeda motor berbeda, bukan sepeda motor milik korban yang dipinjamnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.