MADIUN, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memeriksa Sekretaris DPD Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) wilayah kerja RNI 1 Jawa Timur, Muhammad Aji Kurniawan, Kamis (1/9/2022).
Aji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019.
Aji diperiksa penyidik sekitar 5 jam, mulai pukul 12.00 dan meninggalkan Kantor Kejari Kabupaten Madiun sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, saat hendak dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap dirinya, pria yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai Farmer of the Years Kategorei Milenial 2021 dari Kementerian Pertanian (Kementan) itu memilih kabur menuju sepeda motornya.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, PPL Diduga Tak Verifikasi Lahan Petani
Aji yang mengenakan kaus warna oranye itu berjalan cepat dan enggan memberikan keterangan.
“Nanti saja ya,” ujar Aji.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Purning Dahono Putro membenarkan pemeriksaan kepada Aji. Ia diperiksa terkait aset-aset yang dimiliki Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan selaku distributor pupuk bersubsidi bagi petani tebu di Kabupaten Madiun. Terlebih, saat ini Aji menjadi ketua baru KPTR.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Nama Puluhan Petani Dicatut Pelaku
“Kami periksa Aji untuk memperjelas keterangan para petani dan memperjelas aset-aset apa yang dimiliki KPTR,” tutur Purning.
Purning mengatakan, berdasarkan keterangan dari petani dan Aji, penyidik mendapati fakta bahwa pupuk bersubsidi diangkut menggunakan truk dari gudang ke petani. Padahal, sesuai aturan, semestinya pupuk itu diangkut oleh masing-masing kelompok tani dari gudang ke rumahnya masing-masing.
“Jadi hal itu menyalahi peraturan pemerintah,” kata Purning.
Selain itu, kata Purning, Aji juga diminta keterangannya terkait aset-aset yang ditinggalkan almarhum bapaknya di KPTR. Sebab sebelumnya, banyak petani yang lahannya disewa dan KTP-nya dipinjam oleh almarhum ayah kandung AJi berinisial S.
Menurut Purning, hal itu menjadi modus agar identitas petani bisa dicatut namanya oleh pengusaha untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi. Padahal semestinya, pengusaha yang memiliki skala lahan di atas dua hektar harus menggunakan pupuk non-subsidi.
Dengan fakta itu, penyidik menemukan adanya penyimpangan peruntukan pupuk bersubsidi yang semestinya dinikmati petani kecil namun malah dipakai pengusaha besar.
Bahkan, dari ratusan petani yang sudah diperiksa, banyak yang mengaku tidak pernah menerima pupuk bersubsidi meski namanya tercantum sebagai penerima bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.