Selain itu, kata Purning, Aji juga diminta keterangannya terkait aset-aset yang ditinggalkan almarhum bapaknya di KPTR. Sebab sebelumnya, banyak petani yang lahannya disewa dan KTP-nya dipinjam oleh almarhum ayah kandung AJi berinisial S.
Menurut Purning, hal itu menjadi modus agar identitas petani bisa dicatut namanya oleh pengusaha untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi. Padahal semestinya, pengusaha yang memiliki skala lahan di atas dua hektar harus menggunakan pupuk non-subsidi.
Dengan fakta itu, penyidik menemukan adanya penyimpangan peruntukan pupuk bersubsidi yang semestinya dinikmati petani kecil namun malah dipakai pengusaha besar.
Bahkan, dari ratusan petani yang sudah diperiksa, banyak yang mengaku tidak pernah menerima pupuk bersubsidi meski namanya tercantum sebagai penerima bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.