"Ia mengaku berhubungan dengan sang pacar pada November tahun lalu. Kami masih belum tau yang bersangkutan sudah menikah atau belum," ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo.
SF mengaku mengalami sakit di bagian perutnya sejak Jumat (26/8/2022) malam.
"Tersangka merasa perutnya sakit, seperti akan buang air tapi tidak bisa," kata dia.
Pada Sabtu (27/8/2022) pagi, SF naik ke lantai 3 rumah majikannya untuk mencuci pakaian. Saat itu ia kembali merasakan sakit perut. Dalam posisi mengejan, ia mengeluarkan bayi perempuan.
Karena panik, SF mencari tempat aman untuk membuang bayi yang masih berdarah dengan plasenta masih menempel itu dengan melompat pagar dan genting, lalu meletakkan bayinya di atap dekat dengan saluran air.
"Setelah itu SF kembali turun dan bekerja seperti biasa di lantai bawah, seperti tidak terjadi apa-apa," ujar Wardi.
Baca juga: Bayi Perempuan Sedang Menangis Ditemukan di Atap Rumah Warga Surabaya
Wardi juga mengatakan alasan SF membuang bayinya di atas rumah.
"Alasan SF takut diketahui majikannya, karena itu bayinya dibuang di atap rumah," kata Wardi.
SF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati, Andi Hartik), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.