LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, menggerebek gudang kayu ilegal di Dusun Glandang Petung, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Rabu (31/8/2022).
Penggerebekan bermula saat jajaran Polsek Pasirian mengamankan tiga orang yang sedang mengangkut kayu jati dari hutan.
Tiga orang yang dimaksud yakni Iriono warga Desa Gondoruso selaku pemilik kayu dan mobil pikap, Irfan ansori warga Desa pasirian selaku pengangkut dan sopir, serta Febrian Bayu Efendi warga Desa gondoruso sebagai kernetnya.
Baca juga: Kades dan Sekdes di Lumajang Jadi Tersangka Pungli Pendaftaran Tanah
Saat itu, ketiganya berniat membawa gelondongan kayu jati itu ke gudang menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi N 8745 YG.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan gudang kayu yang terletak di Dusun Glandang Petung.
Posisi gudang kayu memang cukup tersembunyi, tepatnya berada di belakang permukiman warga. Untuk sampai di lokasi, harus melewati jalan kecil yang hanya cukup satu mobil.
Baca juga: Hiu Tutul Terdampar dan Mati di Lumajang, Bangkai Dipotong-potong lalu Dikubur
Di sana, polisi menemukan sebuah gudang yang berisi ratusan balok kayu jati yang siap dijual.
Tidak hanya gudang penyimpanan, polisi juga menemukan bengkel pemotongan kayu beserta alat pemotongnya tepat di sebelah gudang.
Kepada polisi, Irfan mengaku telah mengambil kayu di hutan sebanyak tiga kali.
"Tiga kali, saya ngambilnya di sini saja, enggak pernah ke selatan sana," kata Irfan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.