JEMBER, KOMPAS.com – WW (40), warga Dusun Krajan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan polisi, Selasa (30/8/2022), atas kasus penipuan.
WW menjanjikan pekerjaan di Malta, Italia, dengan cara meminta uang kepada korban. Namun, korban tidak kunjung mendapat pekerjaan yang dijanjikan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ambulu AKP Ma'ruf S menjelaskan, korban penipuan itu adalah Wahyudi (34), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu. WW menjanjikan pekerjaan di luar negeri kepada Wahyudi, yakni bekerja sebagai TKI di Malta, Italia.
Baca juga: 17 SMA Terbaik di Kalimantan Timur 2022, Peringkat 1 Diraih MAN Insan Cendekia Paser
“Syarat membayar uang terlebih dahulu sebesar Rp 13 juta,” kata Ma'ruf kepada Kompas.com via telepon, Selasa.
Akhirnya, Wahyudi memberikan uang yang diminta oleh pelaku. Wahyudi lantas dijanjikan akan diberangkatkan pada 27 Januari 2022 ke Malta, Italia.
Baca juga: Hiu Tutul Sepanjang 6 Meter Terdampar di Pantai Selatan Jember
“Setelah uang diserahkan, namun hingga saat ini korban tidak kunjung diberangkatkan,” tambah dia.
Akhirnya, Wahyudi mulai merasa menjadi korban penipuan dan melaporkan pelaku ke Polsek Ambulu.
Setelah mendapat laporan, Kanit Reskrim bersama anggotanya lalu menangkap WW.
“Tersangka bahwa benar WW mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut," tambah dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang dan surat pernyataan perjajian.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.