MADIUN, KOMPAS.com - Pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster), sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Bila tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi, maka penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api.
Baca juga: Viral, Video Warga Madiun Adang Mobil Pencuri Kayu Ilegal, Ini Penjelasan Polisi
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, Selasa (30/8/2022).
Suprianto mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Baca juga: Ibu Kandung Selundupkan Sabu untuk Anaknya di Lapas Madiun, Dimasukkan ke Leher Ayam Dalam Kuah Soto
Ia menjelaskan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR.
Namun, mulai 30 Agustus 2022, hal tersebut tidak berlaku lagi.
Baca juga: Tangkap 2 Pengamen di Kota Madiun, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras
Supriyanto menambahkan, untuk calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Untuk wilayah Daop 7, KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis yang tersedia Klinik Mediska Madiun.
Bagi penumpang usia 18 tahun ke atas maka wajib sudah vaksin ketiga (booster), sedangkan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib divaksin kedua.
“Bila tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” kata Supriyanto.
Baca juga: 7 Ton Tebu Berserakan di Jalan Usai Truk Pengangkut Terguling di Madiun
Sementara itu, calon penumpang usia 6-17 tahun yang menggunakan kereta api jarak jauh sudah wajib divaksin kedua.
Namun, bila berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib divaksin. Jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Khusus pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” tutur Supriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.