MADIUN, KOMPAS.com - Pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster), sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Bila tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi, maka penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api.
Baca juga: Viral, Video Warga Madiun Adang Mobil Pencuri Kayu Ilegal, Ini Penjelasan Polisi
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, Selasa (30/8/2022).
Suprianto mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Baca juga: Ibu Kandung Selundupkan Sabu untuk Anaknya di Lapas Madiun, Dimasukkan ke Leher Ayam Dalam Kuah Soto
Ia menjelaskan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR.
Namun, mulai 30 Agustus 2022, hal tersebut tidak berlaku lagi.
Baca juga: Tangkap 2 Pengamen di Kota Madiun, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras