Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos Dinas 30 Hari, Polisi di Gresik Dipecat secara Tidak Hormat

Kompas.com - 29/08/2022, 22:29 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Bripka Deni Rahmat resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian. Polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Tambak di Kepulauan Bawean, Gresik, Jawa Timur, itu dipecat karena melanggar kode etik kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, pemecatan kepada Bripka Deni Rahmat sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang melanggar.

"Ini menjadi bukti ketegasan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi komitmen saya bagi anggota yang berprestasi akan saya beri reward. Bagi yang melakukan pelanggaran, punishment akan saya tegakkan dan kawal terus," ujar Nur Azis saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Deni Rahmat di halaman Mapolres Gresik, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kisah Pilu Ibu Hamil 9 Bulan dan Anak Balitanya Meninggal Tertabrak Truk di Gresik, Korban Hendak Periksa Kandungan

Bripka Deni Rahmat dipecat secara tidak hormat akibat desersi atau pengingkaran dalam menjalankan tugas. Dia meninggalkan tugas dinas Polri lebih dari 30 hari berturut-turut.

Bahkan, pada saat upacara PTDH dilaksanakan, Bripka Deni Rahmat tidak menghadirinya. Sebagai tanda PTDH, Nur Azis mencoret foto Bripka Deni Rahmat dengan tinta merah.

Sementara itu, PTDH tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/312/IV/2022. Dalam sidang komisi kode etik, Bripka Deni Rahmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri sesuai Pasal 11 Huruf (a) dan Pasal 12 Huruf (a) PP RI Nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 7 Ayat 1 Huruf (a) dan (b), Pasal 22 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak 5 Tahun Tewas Tertabrak Truk di Gresik, Polisi: Sopir Diduga Mengantuk

Resmikan Satgas PPA

Pada hari yang sama, Nur Azis bersama beberapa pihak meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan penanganan terhadap kasus yang menimpa perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Dengan dibentuknya Satgas, bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Nur Azis.

Melalui Satgas PPA, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa ditekan.

"Satgas harus bekerja dengan baik, profesional, ikhlas, niatkan dengan ibadah," ucap Nur Azis.

Menurut catatan yang dimiliki Unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik, terdapat 22 korban anak dan tiga korban perempuan sejak awal 2022. Selain itu, ada pula tiga orang anak yang tercatat sebagai pelaku dan telah diamankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com