JEMBER, KOMPAS.com – M (16), siswa SMKN 2 Jember, Jawa Timur, ditangkap karena menganiaya temannya, R (16), hingga tewas, Selasa (23/8/2022). Akibat perbuatannya, M terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, penganiayaan itu terjadi saat pelaku M memiliki masalah dengan korban.
“Motifnya karena cemburu, pelaku merasa harga dirinya diinjak-injak, mengingat pacarnya diajak kencan oleh korban,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (26/8/2022).
Hal itu terungkap berdasarkan pesan yang dikirim korban kepada pacar pelaku. Mengetahui hal itu, pelaku mencari korban sejak pagi di kantin sekolah, tetapi tak bertemu.
Pelaku baru bertemu dengan korban saat pergantian kelas. Pelaku mengajak korban keluar dari kelas.
Setelah itu, korban sempat menjelaskan bahwa masalah itu terjadi karena kesalahpahaman, korban juga sempat meminta maaf.
Namun, pelaku yang emosi tak menerima permintaan maaf korban. Pelaku lalu menendang kepala korban hingga terjatuh dan pingsan.
“Korban dibawa ke ruang UKS dan dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia,” tambah dia.
Masalah antara pelaku dan korban sudah diketahui oleh teman-temannya. Namun, informasi ini tidak sampai pada pihak sekolah sehingga penganiayaan itu terjadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.