Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Cenderawasih Dijual Rp 20 Juta, Binturong Rp 40 Juta

Kompas.com - 26/08/2022, 15:28 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar praktik penguasaan dan perdagangan satwa dilindungi.

Beberapa satwa yang diperjualbelikan antara lain, burung cenderawasih dan binturong. Burung cenderawasih dijual dengan harga Rp 20 juta, sedangkan binturong dijual dengan harga Rp 40 juta.

"Model jual belinya tertutup, lewat komunitas hingga melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Menurut Dirmanto, satwa-satwa tersebut dilindungi negara karena populasinya yang hampir punah.

Baca juga: 8 Satwa Dilindungi Dilepaskan ke Suaka Margasatwa Dangku di Sumsel

"Tapi oleh para pemiliknya dipelihara tanpa izin atau secara ilegal. Bahkan sebagian diperjualbelikan," jelansya.

Sepanjang tiga bulan, polisi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) mengamankan sedikitnya 304 ekor satwa. 291 ekor jenis burung, 11 ekor jenis mamalia, dan dua ekor jenis reptil.

Baca juga: Kapolsek Sukodono dan 2 Anak Buahnya Diringkus karena Positif Sabu-sabu, Polda Jatim: Bukan Saat Pesta Narkoba

Selain cendrawasih dan binturong, satwa yang diamankan dari berbagai daerah di Jawa Timur antara lain, buaya muara, elang laut perut putih, walabi, kuskus, lutung, dan puluhan jenis burung.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, satwa-satwa tersebut masuk kategori dilindungi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, yakni AK, DA, MHW, ZAI, dan APP.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Nongkrong di Warung Saat Puasa, Pelajar di Banyuwangi Terjaring Razia Satpol PP

Nongkrong di Warung Saat Puasa, Pelajar di Banyuwangi Terjaring Razia Satpol PP

Surabaya
Terbongkarnya Sandiwara Pemuda Pembuang Bayinya di Blitar, Bermula dari Polisi Temukan Kejanggalan

Terbongkarnya Sandiwara Pemuda Pembuang Bayinya di Blitar, Bermula dari Polisi Temukan Kejanggalan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 April 2023 : Pagi Berawan Tebal, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 April 2023 : Pagi Berawan Tebal, Malam Hujan Ringan

Surabaya
Mengenal Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri, Pakaian Khas Kediri yang Digunakan sebagai Baju Dinas ASN

Mengenal Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri, Pakaian Khas Kediri yang Digunakan sebagai Baju Dinas ASN

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 1 April 2023

Surabaya
Pemkab Situbondo Telusuri Dugaan Pejabat Terseret Kasus Penipuan Robot Trading Smart Avatar

Pemkab Situbondo Telusuri Dugaan Pejabat Terseret Kasus Penipuan Robot Trading Smart Avatar

Surabaya
Kronologi Ledakan Elpiji di Surabaya, 7 Orang Jadi Korban, Salah Satunya Balita

Kronologi Ledakan Elpiji di Surabaya, 7 Orang Jadi Korban, Salah Satunya Balita

Surabaya
Antisipasi Banjir, Sedimen di Kali Lo Banyuwangi Diangkat

Antisipasi Banjir, Sedimen di Kali Lo Banyuwangi Diangkat

Surabaya
Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Trenggalek, Polisi Tangkap Seorang Muncikari

Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Trenggalek, Polisi Tangkap Seorang Muncikari

Surabaya
Kronologi Terungkapnya Identitas Pembuang Bayi di Hutan Jati Blitar, Kebohongan Pelaku Tercium Saat Olah TKP

Kronologi Terungkapnya Identitas Pembuang Bayi di Hutan Jati Blitar, Kebohongan Pelaku Tercium Saat Olah TKP

Surabaya
Kisah Beduk di Masjid Berusia Ratusan Tahun di Magetan, Tanda Cinta dari Seorang Santri

Kisah Beduk di Masjid Berusia Ratusan Tahun di Magetan, Tanda Cinta dari Seorang Santri

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke