Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Pelaku Judi Online hingga Sabung Ayam di Banyuwangi Ditangkap

Kompas.com - 24/08/2022, 11:48 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak 27 orang tersangka kasus perjudian di Banyuwangi, Jawa Timur berhasil ditangkap polisi.

Mereka adalah tersangka dari 13 kasus perjudian yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kasus itu terbongkar dalam kurun waktu Senin (8/8/2022) hingga Selasa (23/8/2022).

"Puluhan tersangka tersebut, terdiri dari judi online togel sebanyak 14 orang, judi kartu remi sebanyak 12 orang, dan judi sabung ayam sebanyak 1 orang," ungkap Agus saat memberikan keterangan di Mapolresta Banyuwangi, Selasa.

Baca juga: Kronologi Pikap Pengangkut Sepeda Terguling di Jalur Ijen Banyuwangi, 2 Orang Tewas

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 unit handphone berbagai merek, kartu ATM berbagai jenis bank, dan lain sebagainya.

"Kasus tersebut, merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Banyuwangi maupun polsek jajaran," kata Agus.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan atensi dari pimpinan terkait komitmen memberantas kasus 303 di wilayah Banyuwangi.

"Ada 13 LP yang sudah berhasil diungkap dan 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Baik kasus judi online togel, judi remi maupun sabung ayam," ujarnya.

Baca juga: Dua Pengepul Judi Togel Online Diringkus Tim Alligator Reskrim Polres Kukar

Khusus judi online, ada satu orang yang merupakan bandar. Dalam permainan judi online itu, mereka melakukan aksinya dengan mengakses situs judi melalui handphone.

"Mereka melakukan deposit dengan bukti transfer bank, dengan tujuan untuk melakukan perjudian secara online," ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam pengungkapan kasus tersebut masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda.

Untuk tersangka judi online dikenakan pasal Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.

"Untuk penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," ujar Agus.

Baca juga: Jadi Tersangka, Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Keburu Kabur ke Singapura Bersama Keluarga

Polresta Banyuwangi, saat ini menerjunkan tim khusus (timsus) Macan Blambangan untuk ungkap berbagai kasus kriminal di Banyuwangi.

"Kita akan terus mengungkap kasus perjudian sampai batas waktu yang tidak ditentukan, agar Banyuwangi benar-benar bebas dari aksi perjudian apapun," imbuh Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Surabaya
Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com