Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Bawa Bukti Foto hingga Rekaman Video

Kompas.com - 24/08/2022, 11:36 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra, berkukuh membantah kliennya bersalah. 

Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa yakni Ditho Sitompul di ruang sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Malang, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022).

Agenda sidang hari ini yakni duplik atau jawaban pihak terdakwa atas replik dari Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.

Pengacara kawakan yang juga ketua kuasa hukum, Hotma Sitompul hadir dalam persidangan.

Baca juga: JPU Pastikan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa

Ditho mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas untuk agenda sidang duplik yang akan dibacakan. Pihaknya tetap membantah jawaban replik dari JPU beberapa hari lalu.

"Kita tetap membantah dalil-dalil yang disampaikan JPU dan kita bisa membuktikan bahwa seluruh dakwaannya tidak terbukti," kata Ditho, Rabu.

Pihaknya juga telah membawa dokumen untuk menjadi bukti penguat berupa foto-foto dan rekaman video.

Berkas sekitar 50 lembar juga dibawa, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan saat pledoi yang mencapai 1.000 lembar.

"Lebih sedikit, ya karena jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami. Jadi kami menanggapi ya sebatas itu saja. Kami tetap yakin klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan ingin dibebaskan," katanya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Edi Sutomo mengatakan bahwa pihaknya tetap sesuai pada prinsip tuntutan terhadap terdakwa.

Dari sejumlah alat bukti yang sudah dihadirkan, JPU dari Kejari Kota Batu ini menilai telah menemukan adanya unsur pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami yakin itu akan terbukti dengan fakta-fakta yang ada. Yang sudah dihadirkan di persidangan," kata Edi saat dihubungi via telepon beberapa waktu lalu.

Edi mengatakan bahwa pembuktian di persidangan sudah dilakukan oleh JPU dari Kejari Kota Batu dengan menghadirkan saksi-saksi, keterangan ahli dan memperlihatkan bukti-bukti lainnya sebagai petunjuk.

"Ahli yang sudah kami hadirkan dari Psikologi Forensik dan Kedokteran Forensik. Tapi kami kan tidak bisa menyampaikan secara detail materi persidangan yang tertutup," katanya.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI, Korban Mengaku Disuruh Mencangkul hingga Angkut Batu

Sebelumnya, terdakwa dituntut 15 tahun dengan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dinilai bersalah karena telah melakukan membujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com