Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Petinggi Kenpark Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Perosotan Ambrol

Kompas.com - 23/08/2022, 17:49 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com -  Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan tiga orang tersangka dari insiden perosotan ambrol di Kenjeran Park, Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada 7 Mei lalu.  

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Riezky Wicaksana mengatakan, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu tersangka yakni S, manager operasional  PT Bangun Citra Wisata (PT BCW) sebagai pengelola wahana di Kenpark Surabaya.

Kemudian dari pengakuan S, dikembangkan lagi dan mengarah ke tersangka kedua yaitu PS sebagai general manager. 

Penyidik terus menggali keterangan dari PS hingga akhirnya ST, sang owner atau pemilik ikut menjadi tersangka.

Baca juga: Anaknya Cacat Permanen akibat Insiden Kenjeran Park, Sang Ayah Belum Berani Kabarkan ke Putrinya: Dia Pasti Nangis

"Kita telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS, dan owner atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST," kata Arif, Selasa (23/8/2022). 

Namun ketiga tersangka tidak ada yang ditahan karena penyidik menilai mereka selama ini kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.

Arif menjelaskan, lamanya penanganan hukum yang kini menjerat tiga tersangka pengelola Kenpark karena sang owner masih fokus menangani pemulihan para korban hingga sembuh. 

"Kemarin mereka memamg meminta penundaan untuk dipanggil lagi karena masih ngurus korban, mondar-mandir ke rumah sakit dan ke rumah para korban. Mereka juga meminta permohonan agar tidak dilakukan penahanan," papar dia. 

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Labfor Terkait Perosotan Ambrol di Kenjeran Park Surabaya

Para petinggi PT BCW ini seharusnya telah memenuhi pemanggilan penyidik lagi pada  16 Agustus 2022. Namun mereka masih terus beralasan sibuk menangani korban. 

"Seharusnya owner yang kita periksa minggu lalu hari Kamis, tapi yang bersangkutan mengirimkan surat penundaan," ungkap dia.

Kendati membutuhkan waktu cukup lama, Arif memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur hukum, meski para tersangka mengajukan penundaan.

Arif dan penyidik lainnya akan menunggu waktu penundaan hingga habis waktunya, setelah itu dilakukan pemanggilan kedua. 

Penyebab human error

Berdasarkan temuan penyidik pada insiden ambrolnya perosotan wahana air itu, terjadi akibat human error saat kejadian serta bahan perosotan yang sudah termakan usia alias rapuh.

Penetapan tiga tersangka didasari dugaan lalai serta unsur kesengajaan tak merawat wahana dengan baik.

"Hasil labfor itu menunjukkan ada yang rapuh, ada kelalaian dari pemilik, human error. Makanya kita segerakan tetapkan tersangka," beber dia.

Status tersangka yang dijatuhkan kepada mereka, kata Arif, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan ahli serta bukti-bukti yang menguatkan. 

Baca juga: Buntut Perosotan Ambrol, Pengelolaan Kenjeran Park Akan Dievaluasi

Sampai saat ini, wahana air Kenpark masih diberi garis polisi. Arif tak akan melepaskan garis polisi tersebut sebelum berkas perkara yang ia tangani selesai dan diserahkan ke pihak kejaksaan. 

"Police line-nya belum kita buka,  nanti kita buka kalau perkara ini udah kelar udah beres.  Mereka dijerat Pasal 8 ayat 1 undang-undang tentang konsumen  no 8 tahun 1999 atau 360 KUHP Ancaman 6 Tahun Penjara," pungkas dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com