Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2022, 17:49 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com -  Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan tiga orang tersangka dari insiden perosotan ambrol di Kenjeran Park, Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada 7 Mei lalu.  

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Riezky Wicaksana mengatakan, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu tersangka yakni S, manager operasional  PT Bangun Citra Wisata (PT BCW) sebagai pengelola wahana di Kenpark Surabaya.

Kemudian dari pengakuan S, dikembangkan lagi dan mengarah ke tersangka kedua yaitu PS sebagai general manager. 

Penyidik terus menggali keterangan dari PS hingga akhirnya ST, sang owner atau pemilik ikut menjadi tersangka.

Baca juga: Anaknya Cacat Permanen akibat Insiden Kenjeran Park, Sang Ayah Belum Berani Kabarkan ke Putrinya: Dia Pasti Nangis

"Kita telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS, dan owner atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST," kata Arif, Selasa (23/8/2022). 

Namun ketiga tersangka tidak ada yang ditahan karena penyidik menilai mereka selama ini kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.

Arif menjelaskan, lamanya penanganan hukum yang kini menjerat tiga tersangka pengelola Kenpark karena sang owner masih fokus menangani pemulihan para korban hingga sembuh. 

"Kemarin mereka memamg meminta penundaan untuk dipanggil lagi karena masih ngurus korban, mondar-mandir ke rumah sakit dan ke rumah para korban. Mereka juga meminta permohonan agar tidak dilakukan penahanan," papar dia. 

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Labfor Terkait Perosotan Ambrol di Kenjeran Park Surabaya

Para petinggi PT BCW ini seharusnya telah memenuhi pemanggilan penyidik lagi pada  16 Agustus 2022. Namun mereka masih terus beralasan sibuk menangani korban. 

"Seharusnya owner yang kita periksa minggu lalu hari Kamis, tapi yang bersangkutan mengirimkan surat penundaan," ungkap dia.

Kendati membutuhkan waktu cukup lama, Arif memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur hukum, meski para tersangka mengajukan penundaan.

Arif dan penyidik lainnya akan menunggu waktu penundaan hingga habis waktunya, setelah itu dilakukan pemanggilan kedua. 

Penyebab human error

Berdasarkan temuan penyidik pada insiden ambrolnya perosotan wahana air itu, terjadi akibat human error saat kejadian serta bahan perosotan yang sudah termakan usia alias rapuh.

Penetapan tiga tersangka didasari dugaan lalai serta unsur kesengajaan tak merawat wahana dengan baik.

"Hasil labfor itu menunjukkan ada yang rapuh, ada kelalaian dari pemilik, human error. Makanya kita segerakan tetapkan tersangka," beber dia.

Status tersangka yang dijatuhkan kepada mereka, kata Arif, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan ahli serta bukti-bukti yang menguatkan. 

Baca juga: Buntut Perosotan Ambrol, Pengelolaan Kenjeran Park Akan Dievaluasi

Sampai saat ini, wahana air Kenpark masih diberi garis polisi. Arif tak akan melepaskan garis polisi tersebut sebelum berkas perkara yang ia tangani selesai dan diserahkan ke pihak kejaksaan. 

"Police line-nya belum kita buka,  nanti kita buka kalau perkara ini udah kelar udah beres.  Mereka dijerat Pasal 8 ayat 1 undang-undang tentang konsumen  no 8 tahun 1999 atau 360 KUHP Ancaman 6 Tahun Penjara," pungkas dia. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura Probolinggo, Sopir Pikap Tewas

Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura Probolinggo, Sopir Pikap Tewas

Surabaya
Polisi Satresnarkoba Polres Batu Amankan Sabu Senilai Rp 650 juta

Polisi Satresnarkoba Polres Batu Amankan Sabu Senilai Rp 650 juta

Surabaya
Potongan Payudara di Surabaya Dipastikan Bekas Operasi Kanker

Potongan Payudara di Surabaya Dipastikan Bekas Operasi Kanker

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Berawan

Surabaya
Gerindra Resmi Dukung Khofifah Maju Pilkada Jatim 2024

Gerindra Resmi Dukung Khofifah Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Surabaya
Viral, Video Siswa Pukul Siswi Pakai Helm Lalu Dijambak di Situbondo

Viral, Video Siswa Pukul Siswi Pakai Helm Lalu Dijambak di Situbondo

Surabaya
Sempat Ambles, Jalan Bandung di Kota Malang Bisa Dilewati

Sempat Ambles, Jalan Bandung di Kota Malang Bisa Dilewati

Surabaya
Cerita Ibu di Surabaya Harus Kehilangan Anaknya yang Tewas Saat Tawuran: Dia Sayang Sama Saya

Cerita Ibu di Surabaya Harus Kehilangan Anaknya yang Tewas Saat Tawuran: Dia Sayang Sama Saya

Surabaya
Anaknya Tewas Saat Tawuran, Sang Ibu Sebut Korban Ikut Berlari karena Buat Konten lalu Terpeleset

Anaknya Tewas Saat Tawuran, Sang Ibu Sebut Korban Ikut Berlari karena Buat Konten lalu Terpeleset

Surabaya
Siswa SMP di Surabaya Tewas Saat Tawuran, Korban Sempat Ditolong Tukang Becak Dibawa ke Rumah Sakit

Siswa SMP di Surabaya Tewas Saat Tawuran, Korban Sempat Ditolong Tukang Becak Dibawa ke Rumah Sakit

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
SBY Berpesan Para Caleg Partai Demokrat Tidak Saling Sikut

SBY Berpesan Para Caleg Partai Demokrat Tidak Saling Sikut

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Surabaya
Pengungsi WNA Ngamuk Karena Mati Lampu, Fasilitas Penampungan Puspa Agro Dirusak

Pengungsi WNA Ngamuk Karena Mati Lampu, Fasilitas Penampungan Puspa Agro Dirusak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com