NGANJUK, KOMPAS.com – Moh Yogi Sumardi, terdakwa pembunuhan pengusaha muda di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Bobby Young, divonis 15 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Sopir Bunuh Pengusaha di Nganjuk, Pelaku Tebas Leher Korban Pakai Parang
Persidangan dipimpin oleh hakim Jamuji, dengan didampingi hakim Mohammad Hasannudin Hefni dan Dyah Ratna Paramita selaku anggota.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Yogi terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Jamuji di PN Nganjuk, Senin (22/8/2022).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Moh Yogi), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan,” lanjut Jamuji dalam amar putusannya.
Baca juga: Kakek 80 Tahun di Nganjuk Terlibat Judi Togel
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara dalam putusan hakim, diterangkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni karena yang bersangkutan terbukti telah membunuh Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Baca juga: Protes karena Tak Boleh Keluar Pabrik Saat Jam Istirahat, 4 Buruh di Nganjuk Dipecat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.