BOJONEGORO, KOMPAS.com -Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Badrut Tamam, kaget setelah mendengar kabar salah seorang pegawainya ditangkap polisi.
Pegawai berinisial AH harus menjadi tahanan karena diduga terlibat dalam dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak.
Badrut mengatakan, AH menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Baca juga: Tenda Peserta Jambore Pramuka di Bojonegoro Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
Dalam kesehariannya, kata Badrut, AH tidak menunjukkan perilaku yang mencurigakan.
"Kaget aja, sebab selama bekerja sikapnya normal dan tidak ada yang aneh," kata Badrut Tamam, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Sebelum ditangkap polisi di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, AH meminta izin untuk tidak masuk kerja selama tiga hari.
Dalam surat izinnya, AH disebutkan sedang sakti.
"Surat izin tidak masuk kerja karena sakit itu juga dibuktikan dengan surat keterangan sakit dokter," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Jaksa di Jombang Cabuli Pelajar SMA, Muncikari Ternyata Kakak Kelas Korban
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jombang menangkap AH di Hotel Sentra, Candi Mulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).
AH yang merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, tersebut ditangkap polisi atas dugaan perkara pencabulan anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.