Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pelatih Taekwondo Diduga Melecehkan Muridnya

Kompas.com - 20/08/2022, 07:18 WIB
Imron Hakiki,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - ES (20), melaporkan pacarnya sendiri yang berinisial MR (25) atas dugaan pelecehan seksual karena sakit hati. MR merupakan pelatih cabang olahraga (cabor) beladiri taekwondo di Malang.

Pelaporan ini bermula saat ES mengetahui bahwa MR melakukan pelecehan seksual kepada temannya yang juga berlatih taekwondo di kawasan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Atas dasar itu, ES melaporkan MR ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Sebab, meskipun ES statusnya pacar MR, tapi ia kerap disetubuhi sejak tahun 2015 lalu, saat ia masih berusia 15 tahun," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Iptu Achmad Taufik dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Pelatih Taekwondo di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual pada Murid, Modus Janjikan Menikah

Sakit hati ES diperparah dengan iming-iming MR yang mengaku akan menikahinya.

"Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh MR. Sebaliknya, (MR) justru melecehkan teman-temannya," tuturnya.

Taufik mengatakan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan MR kepada teman ES saat itu dengan cara menyentuh bagian sensitif korban di tengah latihan sedang berjalan.

"Berkaitan dengan dugaan ini, kami (polisi) tengah melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari beberapa terduga korban," jelasnya.

Taufik mengatakan, Polres Malang membuka layanan apabila ada korban lain yang pernah mendapatkan pelecehan seksual dari MR.

"Kami membuka ruang apabila ada korban lain ingin melapor," ujarnya

"Sedangkan utuk ES, kami telah memberikan layanan pendampingan psikologis untuk menjaga kesehatan mentalnya," imbuh Taufik.

Baca juga: Perjuangan Sidiq Siswa SMAN 1 Tasikmalaya, Belajar Taekwondo Sejak SD hingga Raih Penghargaan Dunia

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Malang akhirnya menetapkan tersangka kepada MR (25), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur atas laporan ES (20) karena diduga melakukan pelecehan seksual kepadanya.

"Pelecehan seksual itu dilakukan dengan cara disetubuhi di rumah ES, dan itu sering dilakukan sejak tahun 2016," terang Taufik.

Atas dugaan pelecehan seksual itu, Komite Olahraga Nasional Indonsia (KONI) Kabupaten Malang sempat memberhentikan MR sebagai pelatih Taekwondo.

Kini MR ditahan di tahanan Polres Malang. Ia dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ncaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com