Yusep mengaku jaringan ini masih terus didalami.
Nominal barang bukti yang diamankan sebesar Rp 90 miliar.
"Para pelaku tidak menutup kemungkinan akan diancam hukuman mati karena sudah menjadi konsekuensi peredaran gelap narkoba yang mereka lakukan," kaya Yusep.
Sementara itu, RM berasal dari Riau, sedangkan AL dan CH merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. AN, BA dan AY merupakan warga Surabaya, sedangkan EK dan AZ warga Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.