MALANG, KOMPAS.com - MR (25), pelatih bela diri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, ES (20).
Dalam melakukan aksinya, MR bermodus akan menikahi korban.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, aksi bejat tersangka itu dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.
"Pada tahun 2015 lalu, korban masih berusia di bawah umur," ungkap Donny melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Pelatih Atlet Bela Diri di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual pada Muridnya
Donny mengungkapkan, tersangka beberapa kali mengajak korban berhubungan badan tapi ditolak korban.
Modusnya, pelaku mengajak korban ke kediamannya untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.
"Tersangka sering melakukan pelecehan seksual kepada korban. Tersangka beberapa kali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan tapi ditolak oleh korban," jelasnya.
Donny menyebut, sebelumnya, antara pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang sama-sama berlatih bela diri taekwondo di kawasan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Korban sempat mengadukan tindakan tersangka ke atasan klub taekwondo mereka," imbuhnya.
Baca juga: Residivis Pencurian Rumah Kosong di Malang Kembali Berulah, Perhiasan Senilai Rp 60 Juta Digondol
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, selain ES, rekan-rekan lainnya juga sempat mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari tersangka.
"Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo," katanya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Malang telah memeriksa TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk visum et repertum (VER) untuk memperkuat bukti.
Kini, tersangka ditahan di Markas Polres Malang. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 81 jo 76D subsider Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukas Donny.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.