Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatih Taekwondo di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual pada Murid, Modus Janjikan Menikah

Kompas.com - 18/08/2022, 08:17 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

MALANG, KOMPAS.com - MR (25), pelatih bela diri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, ES (20). 

Dalam melakukan aksinya, MR bermodus akan menikahi korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, aksi bejat tersangka itu dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.

"Pada tahun 2015 lalu, korban masih berusia di bawah umur," ungkap Donny melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Pelatih Atlet Bela Diri di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual pada Muridnya

Donny mengungkapkan, tersangka beberapa kali mengajak korban berhubungan badan tapi ditolak korban. 

Modusnya, pelaku mengajak korban ke kediamannya untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.

"Tersangka sering melakukan pelecehan seksual kepada korban. Tersangka beberapa kali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan tapi ditolak oleh korban," jelasnya.

Donny menyebut, sebelumnya, antara pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang sama-sama berlatih bela diri taekwondo di kawasan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Korban sempat mengadukan tindakan tersangka ke atasan klub taekwondo mereka," imbuhnya.

Baca juga: Residivis Pencurian Rumah Kosong di Malang Kembali Berulah, Perhiasan Senilai Rp 60 Juta Digondol

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, selain ES, rekan-rekan lainnya juga sempat mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari tersangka.

"Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo," katanya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Malang telah memeriksa TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk visum et repertum (VER) untuk memperkuat bukti.

Kini, tersangka ditahan di Markas Polres Malang. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 81 jo 76D subsider Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukas Donny.

 

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Curanmor Gasak 2 Motor Sekaligus di Rumah Kos Kota Malang

Komplotan Curanmor Gasak 2 Motor Sekaligus di Rumah Kos Kota Malang

Surabaya
Polisi Tangkap 2 Pemuda Pencuri Spesialis Sekolah, Mencuri karena Menganggur

Polisi Tangkap 2 Pemuda Pencuri Spesialis Sekolah, Mencuri karena Menganggur

Surabaya
Perampokan di Gresik, Pelaku Bawa Kabur Perhiasan dan iPhone Korban

Perampokan di Gresik, Pelaku Bawa Kabur Perhiasan dan iPhone Korban

Surabaya
Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR Pegawainya

Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR Pegawainya

Surabaya
Bupati Sidoarjo Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Korupsi

Surabaya
Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo: Kami Hormati Keputusan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo: Kami Hormati Keputusan KPK

Surabaya
Tempe Daun Pisang, Oleh-oleh Khas Magetan yang Diburu Pemudik Saat Lebaran

Tempe Daun Pisang, Oleh-oleh Khas Magetan yang Diburu Pemudik Saat Lebaran

Surabaya
Arus Balik Lebaran, Penumpang yang Menyeberang dari Jawa ke Bali Masih 37 Persen

Arus Balik Lebaran, Penumpang yang Menyeberang dari Jawa ke Bali Masih 37 Persen

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Pikap Angkut 23 Penumpang Terguling di Pamekasan, 19 Korban Terluka

Pikap Angkut 23 Penumpang Terguling di Pamekasan, 19 Korban Terluka

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Izin Shalat di Masjid, Pria 32 Tahun di Magetan Curi Kotak Amal

Alasan Izin Shalat di Masjid, Pria 32 Tahun di Magetan Curi Kotak Amal

Surabaya
Pengunjung Meningkat selama Libur Lebaran, Omzet Tenant di Pusat Perbelanjaan Kota Malang Naik 100-200 Persen

Pengunjung Meningkat selama Libur Lebaran, Omzet Tenant di Pusat Perbelanjaan Kota Malang Naik 100-200 Persen

Surabaya
Terminal Arjosari Malang Diprediksi Masih Dipadati Penumpang sampai Sepekan Mendatang

Terminal Arjosari Malang Diprediksi Masih Dipadati Penumpang sampai Sepekan Mendatang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com