Tak cukup di situ, Fitri kemudian diseret ke luar kafe. Tiga perempuan lainnya kemudian melakukan pengeroyokan.
Fitri yang sudah lemas, tidak mampu melawan serangan bertubi-tubi keempat perempuan itu.
"Pengeroyokan itu berjalan kurang lebih 30 menit hingga korban tidak berdaya," kata Suadi ketika dihubungi melalui telpon seluler, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Remaja yang Bunuh Bocah di Sampang Divonis 10 Tahun Penjara
Suadi menambahkan, keesokan harinya korban kemudian melapor ke Polsek Sokobana.
Laporan itu disertai dengan bukti-bukti berupa foto luka korban, hasil otopsi dari Puskesmas Sokobana, dan video pengeroyokan dan saksi kejadian.
"Korban tidak tahu apa motif pengeroyokan itu. Laporan Sampai saat ini belum diproses karena para pelaku belum diperiksa," ungkap Suadi.
Berdasarkan laporan korban, terduga pelaku masih warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana. Keempatnya masing-masing inisial IF, FD, TU dan SN.
Baca juga: Remaja yang Bunuh Bocah di Sampang Divonis 10 Tahun Penjara
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Ajun Komisaris Polisi Irwan Nugraha saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (16/8/2022) menjelaskan, kasus tersebut baru dilimpahkan ke Polres Sampang dari Polsek Sokobana.
Setelah mempelajari laporan, pihaknya sudah memeriksa saksi pelapor.
"Karena kasusnya baru dilimpahkan, maka pemeriksaan saksi pelapor baru kami lakukan," kata Irwan Nugroho.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.