SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan SR, Direktur Utam PT ML, perusahaan ekspedisi laut di Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan terhadap karyawannya berinisial ES.
SR dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan status hukum SR.
"Sebelumnya saksi, setelah memenuhi alat bukti dan melalui gelar perkara kami naikkan sebagai tersangka sejak awal Agustus lalu," kata Arief dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) sore.
Baca juga: Diduga Sekap Karyawan, Dirut Perusahaan Ekspedisi di Surabaya Jadi Tersangka
Kasus bermula ketika istri ES, yakni MM, melaporkan SR ke polisi pada awal 2022. Saat itu ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap merugikan perusahaan tempat suaminya bekerja.
Orangtua ES saat itu sempat mendatangi perusahaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya.
Lantaran tak ingin terjadi apa-apa dengan orangtuanya, ES lalu menyusul orangtuanya ke perusahaan tersebut.
Baca juga: Dokter di Surabaya Dapat Tagihan Rp 80 Juta dari PLN, Ini Penyebabnya
Namun setibanya di sana, ES tak diizinkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan.
"Di kantor, ES mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan," kata kuasa hukum pelapor MM, Eko Budiono saat dikonfirmasi.
Tak hanya menyekap, menurutnya, pihak perusahaan juga membawa uang tabungan sebesar Rp 570 juta dan sejumlah sertifikat tanah milik ES.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.