SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan SR, Direktur Utam PT ML, perusahaan ekspedisi laut di Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan terhadap karyawannya berinisial ES.
SR dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan status hukum SR.
"Sebelumnya saksi, setelah memenuhi alat bukti dan melalui gelar perkara kami naikkan sebagai tersangka sejak awal Agustus lalu," kata Arief dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) sore.
Baca juga: Diduga Sekap Karyawan, Dirut Perusahaan Ekspedisi di Surabaya Jadi Tersangka
Kasus bermula ketika istri ES, yakni MM, melaporkan SR ke polisi pada awal 2022. Saat itu ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap merugikan perusahaan tempat suaminya bekerja.
Orangtua ES saat itu sempat mendatangi perusahaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya.
Lantaran tak ingin terjadi apa-apa dengan orangtuanya, ES lalu menyusul orangtuanya ke perusahaan tersebut.
Baca juga: Dokter di Surabaya Dapat Tagihan Rp 80 Juta dari PLN, Ini Penyebabnya
Namun setibanya di sana, ES tak diizinkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan.
"Di kantor, ES mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan," kata kuasa hukum pelapor MM, Eko Budiono saat dikonfirmasi.
Tak hanya menyekap, menurutnya, pihak perusahaan juga membawa uang tabungan sebesar Rp 570 juta dan sejumlah sertifikat tanah milik ES.
Atas peristiwa itu, MM pun melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dikonfirmasi terpisah, Head of Communications PT ML, Purnama Aditya memastikan dirut perusahaannya akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, Pak Dirut akan mematuhi prosedur dan proses hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Vape Masuk dalam Perda KTR, Denda Larangan Merokok Sembarangan di Surabaya Segera Diterapkan
Namun dia membantah terjadi penyekapan terhadap ES. Di hari kejadian, ES adalah karyawan yang bebas keluar masuk kantor seperti karyawan lainnya.
"Kami pastikan tidak ada penyekapan. ES seperti karyawan lainnya, bebas keluar masuk kantor," jelasnya.
Menurutnya, sebelum peristiwa tersebut ES justru telah dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan tersebut.
KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.