Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Sekap Karyawan, Dirut Perusahaan Ekspedisi di Surabaya Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/08/2022, 20:36 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - SR, direktur utama (dirut) perusahaan ekspedisi laut di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap karyawannya sendiri yang berinisial ES.

Status tersangka terhadap SR tertuang dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga: Ingin Ciptakan Sineas Muda Berbakat, Pemkot Surabaya Gelar Festival Film Pendek

Dalam kasus tersebut, SR diduga melanggar Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan seseorang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan status hukum SR.

"Sebelumnya saksi, setelah memenuhi alat bukti dan melalui gelar perkara kami naikkan sebagai tersangka sejak awal Agustus lalu," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) sore.

Baca juga: Demam Berdarah Mematikan, Ini 3 Tips Hindarinya dari Dosen UM Surabaya

Awal mula kasus

Kasus tersebut dilaporkan oleh MM, istri dari ES pada awal 2022 lalu. Saat itu ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap merugikan perusahaan.

Orangtua ES kemudian mendatangi kantor perusahaan untuk menyelesaikan persoalan.

Tak ingin terjadi apa-apa dengan orangtuanya, ES lalu menyusul orang tuanya ke kantor perusahaan di Jalan Perak Barat Surabaya.

Namun di kantornya, ES justru tidak diperbolehkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan.

"Di kantor tersebut, ES juga mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan," kata kuasa hukum pelapor MM, Eko Budiono saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: KIB Luncurkan Visi-Misi di Surabaya, Zulhas: Tinggalkan Politik Identitas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com