Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Penumpang KA yang Belum Vaksin Booster Wajib Tunjukkan Hasil Negatif PCR

Kompas.com - 15/08/2022, 11:07 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com,- Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding mulai hari ini, Senin (15/8/2022).

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“Jadi syarat naik KA jarak jauh bagi usia 18 tahun ke atas, yakni kalau sudah vaksin ketiga maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sementara bagi yang baru vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,” kata Ixfan, Senin.

Baca juga: Pria di Madiun Bawa Kabur Motor Saat Pura-pura Beli Kambing, Mengaku Anggota TNI Saat Ditangkap

Kondisi serupa juga berlaku bagi penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Sementara bagi penumpang usia 6-17 tahun, bagi yang sudah vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Sementara bila baru vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Sedangkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Namun penumpang itu wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan yang Libatkan Bus Sugeng Rahayu di Madiun, 3 Pengendara Motor Tewas

Syarat KA lokal

Terkait syarat naik KA lokal dan aglomerasi, Ixfan menyatakan, penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

“Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” jelas Ixfan.

Baca juga: Ratusan Nakes RSUD Kota Madiun Mulai Divaksinasi Booster Kedua

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai dengan 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Ia menambahkan, KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan.

Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk membatalkan tiket.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Ixfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Turis Asal China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen Saat Foto, Korban Meninggal Dunia

Turis Asal China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen Saat Foto, Korban Meninggal Dunia

Surabaya
Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Surabaya
Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Surabaya
Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Surabaya
Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Surabaya
Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Surabaya
PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

Surabaya
TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

Surabaya
DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com