MADIUN, KOMPAS.com,- Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding mulai hari ini, Senin (15/8/2022).
Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“Jadi syarat naik KA jarak jauh bagi usia 18 tahun ke atas, yakni kalau sudah vaksin ketiga maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sementara bagi yang baru vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,” kata Ixfan, Senin.
Baca juga: Pria di Madiun Bawa Kabur Motor Saat Pura-pura Beli Kambing, Mengaku Anggota TNI Saat Ditangkap
Kondisi serupa juga berlaku bagi penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Sementara bagi penumpang usia 6-17 tahun, bagi yang sudah vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Sementara bila baru vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Namun penumpang itu wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan yang Libatkan Bus Sugeng Rahayu di Madiun, 3 Pengendara Motor Tewas
Terkait syarat naik KA lokal dan aglomerasi, Ixfan menyatakan, penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
“Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” jelas Ixfan.
Baca juga: Ratusan Nakes RSUD Kota Madiun Mulai Divaksinasi Booster Kedua
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai dengan 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Ia menambahkan, KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan.
Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk membatalkan tiket.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Ixfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.