“Korban awalnya diajak-ajak jalan-jalan ke kebun, lalu dicekik, ditarik ke semak-semak dan ditinggal pulang. Keesokan harinya tersangka kembali dengan membawa cangkul untuk mengubur,” pungkasnya.
Sementara itu saat press release di Mapolres Bangkalan, pelaku MS tiba di Mapolres dengan posisi tangan diborgol.
Pelaku sebelumnya juga ditangkap oleh anggota Polsek Konang dalam kasus pencurian yang terjadi sekitar satu bulan lalu.
Baca juga: Kejari Bangkalan Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Bansos PKH
Setelah penemuan kerangka manusia mencuat, polisi kemudian memeriksa pelaku.
"Pelaku kemudian diperiksa dan mengakui membunuh S yang tak lain adalah istri siri pelaku," ungkap dia.
Tak terlihat penyesalan diraut wajahnya. Ia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena istri sirinya selingkuh dengan pria yang bernama Samsul.
“Karena sebelumnya bilang hamil 3 bulan, ditanyai pertama gak jawab. Dan ketiga kalinya ia hamil sama Samsul. Akhirnya Samsul datang, masuk ke kamar, memperkosa, minta ke isteri saya,” singkat MS dihadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Tersangka MS terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor : Pythag Kurniati), Surya Malang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.