Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri MSA Anak Kiai Jombang Sebut Suaminya Kerap Didekati dan Dirayu

Kompas.com - 13/08/2022, 18:30 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Durrotun Mahsunnah, istri MSA, terdakwa perkara pencabulan santri pesantren di Jombang Jawa Timur menyebut perempuan yang melaporkan suaminya kerap mendekati dan merayu MSA suaminya.

Dia juga mengetahui bagaimana pelapor ini berusaha mendekati sang suami melalui berbagai cara. Mulai merayu hingga berfoto selfie pun pernah dilakukan oleh pelapor.

"Dia yang berusaha mendekati suami saya,  merayu lewat chatting, memanggil sayang, berkirim foto dan sebagainya, saya melihat sendiri chatting itu," kata Durrotun kepada wartawan di Surabaya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Mas Bechi Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Kajati Jatim: Jaksa Akan Berikan Tuntutan Maksimal

Selain perempuan pelapor, dia menyebut banyak perempuan yang ingin dekat dengan suaminya dengan berbagai macam kepentingan meski mereka tahu MSA sudah punya anak dan istri.

Dia meyakini, banyak perempuan yang salah mengartikan kebaikan suaminya.

"Jadi banyak perempuan yang salah mengartikan kebaikan dia. Atas dasar itu, saya yakin tidak pernah terjadi pemerkosaan yang dituduhkan kepara suami saya," ucapnya.

Dia memastikan tuduhan pencabulan yang dilalukan suaminya adalah fitnah dan penuh rekayasa.

"Saya sangat paham apa yang sedang terjadi pada suami saya, ftnah ini sangat keji dan penuh rekayasa," jelas ibu 4 orang anak ini.

Fitnah tersebut bukan sekali dua kali dialami suaminya.

"Kami sebagai keluarga yang paling tahu permasalahan ini," ujarnya.

Baca juga: Sambut Wapres, Aktivis Jombang Bentangkan Poster: Pak Ma’ruf Amin, Bantu Tangkap MSAT, Kasihan Korban

Namun apalah daya, menurut dia MSAT lebih dulu dihabisi melalui pemberitaan yang akhirnya membentuk opini publik tentang suaminya.

"Saya rasa ada pihak tertentu yang berusaha mencemarkan nama suami saya lewat cara ini," terangnya.

Selama ini, dirinya sengaja diam karena baru saja melahirkan putra keempatnya, dan menjaga kondisi psikologi anak-anaknya dari ramainya pemberitaan tentang MSAT.

MSAT saat ini duduk sebagai terdakwa dalam perkara pencabulan santri. Dengan alasan keamanan proses persidangan perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan di Pengadilan Negeri Jombang.

MSAT didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com