SURABAYA, KOMPAS.com - Durrotun Mahsunnah, istri MSAT atau MSA, terdakwa perkara pencabulan santri di pesantren Jombang, Jawa Timur, angkat bicara tentang perkara hukum yang dihadapi suaminya.
Durrotun menyebut bahwa tuduhan pencabulan kepada suaminya itu fitnah dan penuh rekayasa.
"Saya sangat paham apa yang sedang terjadi pada suami saya, ftnah ini sangat keji dan penuh rekayasa," ujar Durrotun dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Siapa MSA, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan?
Menurut ibu empat anak ini, fitnah tersebut bukan hanya sekali dialami suaminya.
"Kami sebagai keluarga yang paling tahu permasalahan ini," ujarnya.
Namun, Durrotun menuturkan, MSA sudah telanjur dihabisi melalui pemberitaan yang akhirnya membentuk opini publik tentang suaminya.
"Saya rasa ada pihak tertentu yang berusaha mencemarkan nama suami saya lewat cara ini," terangnya.
Selama ini, dirinya sengaja diam karena baru saja melahirkan putra keempatnya dan menjaga kondisi psikologis anak-anaknya dari ramainya pemberitaan tentang MSA.
Terkait dengan perkara ini, dirinya pun berharap ada keadilan untuk sang suami. Sebab, sebagai seorang ibu yang memiliki empat orang anak, kehadiran sang suami sangat dibutuhkan oleh mereka.
"Suami saya tidak pernah menyakiti orang lain. Dia selalu menyebar kebaikan pada masyarakat. Saya sangat berharap keadilan bisa didapatkan suami saya. Mungkin itu saja dari saya," tutupnya.
MSA saat ini duduk sebagai terdakwa dalam perkara pencabulan santri.
Dengan alasan keamanan proses persidangan, perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan di Pengadilan Negeri Jombang.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Huni Ruang Isolasi di Rutan Medaeng, Gabung Bersama 10 Tahanan Lain
MSA sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur yang merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.
Anak kiai pemilik pesantren itu didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.