Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

PRT di Bangkalan Kabur Usai Curi Uang Majikan, Pelaku Ditangkap di Lumajang

Kompas.com - 12/08/2022, 17:41 WIB

 

BANGKALAN, KOMPAS.com - Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kabur usai diduga mencuri uang milik majikannya. 

Peristiwa itu diketahui sang majikan, Holipah (67), warga Dusun Bates, Desa Tegalbiru, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan yang mengaku kerap kehilangan uang di rumah. 

Terakhir kali, Holipah kehilangan uang Rp 6 juta di lemarinya. 

Baca juga: Istri Siri di Bangkalan Dihabisi oleh Suaminya, Ditemukan Telah Menjadi Kerangka 5 Bulan Setelah Pembunuhan

Holipah curiga uang yang sering hilang itu dicuri oleh Melfi, PRT yang baru 6 bulan bekerja di rumahnya.

Saat Melfi tidak ada di kamarnya, Holipah menggeledah lemari milik Melfi dan menemukan uang sebesar Rp 5.640.000 yang dibungkus baju daster.

Uang itu langsung diamankan sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke polisi. 

Melfi pun tiba-tiba menghilang dari rumah majikannya. 

Baca juga: 4 Aparat Desa di Bangkalan Bersekongkol Gelapkan Dana Desa Rp 587 Juta

Ditangkap di Lumajang

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, setelah laporan diterima polisi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung mencari terlapor ke tempat tinggalnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Namun ternyata terlapor tak ada di sana. 

"Terlapor kami tangkap di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur atas informasi yang kami dapatkan sebelumnya," kata Wiwit saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (12/8/2022). 

Saat ditangkap, terlapor tidak melawan sehingga langsung dibawa ke Bangkalan untuk diperiksa. 

"Terlapor kami tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan," imbuh Wiwit. 

Baca juga: Pengaspalan Jalan Cacat Prosedur, Kades dan Camat di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP  tentang pencurian yakni barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 60  juta.

"Tersangka sudah ditahan," ungkap Wiwit. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian dilakukan saat majikannya sedang mengaji di luar kamar,

Tersangka masuk ke kamar majikannya dengan pura-pura mengepel kamar. Di dalam kamar majikannya itu, tersangka menggeledah lemari majikannya dan mengambil uang. 

"Barang bukti uang sebesar Rp 5.640.000 dengan pecahan Rp 100.000-an, Rp 50.000-an dan Rp 20.000-an sudah kami sita," terang Wiwit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bupati Banyuwangi Minta Camat dan Kades Dukung Pasar Takjil Ramadhan

Bupati Banyuwangi Minta Camat dan Kades Dukung Pasar Takjil Ramadhan

Surabaya
221 Rumah Restorative Justice Diresmikan di Madiun, Tersebar di 198 Desa dan 8 Kelurahan

221 Rumah Restorative Justice Diresmikan di Madiun, Tersebar di 198 Desa dan 8 Kelurahan

Surabaya
Diguyur Hujan Deras, Atap Rumah Warga di Banyuwangi Roboh

Diguyur Hujan Deras, Atap Rumah Warga di Banyuwangi Roboh

Surabaya
Mendag Zulkifli Hasan Resmikan 5 Pasar di Mojokerto, Salah Satunya Pasar Rakyat Ketidur

Mendag Zulkifli Hasan Resmikan 5 Pasar di Mojokerto, Salah Satunya Pasar Rakyat Ketidur

Surabaya
Eko Adis Resmi Gantikan Anang Akhmad sebagai Ketua DPRD Lumajang

Eko Adis Resmi Gantikan Anang Akhmad sebagai Ketua DPRD Lumajang

Surabaya
Puting Beliung Terjang Desa Kedungasri Banyuwangi, 5 Rumah Warga Rusak

Puting Beliung Terjang Desa Kedungasri Banyuwangi, 5 Rumah Warga Rusak

Surabaya
Kronologi Pria Habisi Nyawa Lelaki Selingkuhan Istri, Korban Alami Luka di Kepala hingga Pelaku Kabur ke Lampung

Kronologi Pria Habisi Nyawa Lelaki Selingkuhan Istri, Korban Alami Luka di Kepala hingga Pelaku Kabur ke Lampung

Surabaya
2 Oknum Polisi Jual Sabu-sabu ke Pengedar, Ditangkap di Madiun

2 Oknum Polisi Jual Sabu-sabu ke Pengedar, Ditangkap di Madiun

Surabaya
Hujan Es Terjadi di Surabaya, Ini Penjelasan BMKG

Hujan Es Terjadi di Surabaya, Ini Penjelasan BMKG

Surabaya
Jadwal Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Saat Hari Raya Nyepi 2023

Jadwal Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Saat Hari Raya Nyepi 2023

Surabaya
Penyidik Panggil Pembeli Mobil dan Jam Mewah Wahyu Kenzo Hari Ini

Penyidik Panggil Pembeli Mobil dan Jam Mewah Wahyu Kenzo Hari Ini

Surabaya
Harga Cabai Rawit di Kabupaten Malang Melonjak hingga Rp 80.000 Per Kilogram

Harga Cabai Rawit di Kabupaten Malang Melonjak hingga Rp 80.000 Per Kilogram

Surabaya
Pria di Jember Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Kesal Korban Sering Geber Motor di Depan Warung

Pria di Jember Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Kesal Korban Sering Geber Motor di Depan Warung

Surabaya
Kejari Situbondo Terima Rp 1,6 Miliar dari Pengembalian Penyelewengan Dana Desa

Kejari Situbondo Terima Rp 1,6 Miliar dari Pengembalian Penyelewengan Dana Desa

Surabaya
Rumah di Kota Malang Terbakar, Satu Penghuni Tewas

Rumah di Kota Malang Terbakar, Satu Penghuni Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke