"Sejumlah peserta konvoi mengetahui korban merekam. Mereka menghampiri korban sembari berteriak 'kowe ngerekam (kamu merekam)'," terang Argo.
Sedangkan korban Rachmadani yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online menjadi korban pengeroyokan peserta konvoi PSHT saat mengendarai sepeda motornya dan berpapasan dengan rombongan konvoi.
Meski sudah berusaha menepi dan berhenti, Rachmadani yang masih memakai seragam jaket dan helm perusahaan ojek online itu tiba-tiba dihampiri oleh sejumlah peserta konvoi dan dikeroyok ramai-ramai.
Baca juga: Nelayan Pantai Serang Blitar Hilang Terseret Arus Saat Pasang Keramba Ikan di Laut
Kata Argo, warga Kota Blitar itu menderita luka cukup parah di sekujur tubuhnya akibat pukulan, tendangan dan juga hantaman benda tumpul.
"Kami berharap tindakan tegas kepolisian ini akan memberikan efek jera," ujarnya.
Ditanya masih banyaknya pelaku lain yang belum ditangkap, Argo mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan atas dua kasus pengeroyokan oleh peserta konvoi perguruan pencak silat PSHT itu.
"Kami mengimbau agar pelaku lain menyerahkan diri," kata dia.
Kata Argo, pihanya menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.