Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jatim Didesak Susun Payung Hukum Larang Peredaran Daging Anjing

Kompas.com - 11/08/2022, 20:27 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim didesak segera membuat payung hukum yang memuat larangan peredaran dan konsumsi daging anjing.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, anjing merupakan hewan peliharaan yang tidak layak dikonsumsi bagaimana pun pengolahannya.

Baca juga: Cerita Aktivis Animals Hope Center, Bongkar Keberadaan Rumah Jagal Anjing Surabaya, Menyamar Jadi Pembeli

Menurutnya, jika Pemprov Jatim memiliki payung hukum, maka aktivitas peredaran dan konsumsi anjing akan dapat ditekan karena payung hukum memuat sanksi.

"DPRD Jatim siap duduk bersama menerima audiensi dengan komunitas pecinta hewan untuk menyusun payung hukum yang jelas soal larangan peredaran-konsumsi daging anjing," jelasnya.

Baca juga: Kesaksian Tetangga Rumah Jagal Anjing Surabaya: Takut Mau Lapor

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan imbauan terkait larangan perdagangan daging anjing di wilayahnya.

Surat imbauan itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Agus Wariyanto, dan ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi peternakan dan pangan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Baca juga: Kesaksian Tetangga Rumah Jagal Anjing Surabaya: Takut Mau Lapor

Dalam surat itu disebutkan beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov Jateng mengeluarkan imbauan untuk melarang daging anjing diperjualbelikan.

 

Salah satunya adalah UU Nomor 18/2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.

Isu peredaran daging anjing ramai dibicarakan publik setelah komunitas pecinta satwa Animals Hope Center melakukan investigasi dan menggerebek lokasi jagal anjing di Jalan Pesapen Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Surabaya akhir Juli 2022 .

Baca juga: 9 Anjing yang Senang Menggonggong, Chihuahua hingga Alaskan Malamute

Kelompok ini memastikan ada proses penyiksaan satwa anjing di rumah tersebut.

"Menurut pengakuan anjing dipukul lalu digantung sampai mati. Anjing yang diikat dalam karung juga merupakan penyiksaan," kata pemilik Animals Hope Center Christian Joshua Pale.

Pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/862/VII/2022/SPKT/POlRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Pemilik rumah jagal anjing dilaporkan atas pasal penganiayaan terhadap orang atau barang dan atau menjual barang yang berbahaya bagi orang dan atau peternakan dan kesehatan hewan Pasal 170 KUHP dan atau pasal 204 KUHP atau UU RI Nomor 41 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 tahun 2019 tentang peternakan dan kesehatan hewan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com