Salah satunya adalah UU Nomor 18/2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.
Isu peredaran daging anjing ramai dibicarakan publik setelah komunitas pecinta satwa Animals Hope Center melakukan investigasi dan menggerebek lokasi jagal anjing di Jalan Pesapen Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Surabaya akhir Juli 2022 .
Baca juga: 9 Anjing yang Senang Menggonggong, Chihuahua hingga Alaskan Malamute
Kelompok ini memastikan ada proses penyiksaan satwa anjing di rumah tersebut.
"Menurut pengakuan anjing dipukul lalu digantung sampai mati. Anjing yang diikat dalam karung juga merupakan penyiksaan," kata pemilik Animals Hope Center Christian Joshua Pale.
Pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/862/VII/2022/SPKT/POlRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Pemilik rumah jagal anjing dilaporkan atas pasal penganiayaan terhadap orang atau barang dan atau menjual barang yang berbahaya bagi orang dan atau peternakan dan kesehatan hewan Pasal 170 KUHP dan atau pasal 204 KUHP atau UU RI Nomor 41 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 tahun 2019 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.