SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim didesak segera membuat payung hukum yang memuat larangan peredaran dan konsumsi daging anjing.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, anjing merupakan hewan peliharaan yang tidak layak dikonsumsi bagaimana pun pengolahannya.
Menurutnya, jika Pemprov Jatim memiliki payung hukum, maka aktivitas peredaran dan konsumsi anjing akan dapat ditekan karena payung hukum memuat sanksi.
"DPRD Jatim siap duduk bersama menerima audiensi dengan komunitas pecinta hewan untuk menyusun payung hukum yang jelas soal larangan peredaran-konsumsi daging anjing," jelasnya.
Baca juga: Kesaksian Tetangga Rumah Jagal Anjing Surabaya: Takut Mau Lapor
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan imbauan terkait larangan perdagangan daging anjing di wilayahnya.
Surat imbauan itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Agus Wariyanto, dan ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi peternakan dan pangan di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Baca juga: Kesaksian Tetangga Rumah Jagal Anjing Surabaya: Takut Mau Lapor
Dalam surat itu disebutkan beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov Jateng mengeluarkan imbauan untuk melarang daging anjing diperjualbelikan.