PONOROGO, KOMPAS.com, - Seorang ibu rumah tangga berinisial AY, warga Kelurahan Probusuman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditangkap polisi.
Perempuan tersebut ditangkap lantaran nekat menjual obat terlarang berupa pil double L kepada masyarakat.
Kasatnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menyatakan, tersangka AY sudah empat kali membeli pil double L secara online.
Baca juga: Ponorogo Ekspor 300 Ton Kunyit Kering ke India
"Tersangka membeli pil double L secara online di salah satu e-commerce yang berada di luar Kabupaten Ponorogo," kata Akhmad, Selasa (9/8/2022).
Akhmad mengatakan, tersangka AY sekali membeli barang haram itu sebanyak 500 butir pil double L.
Perempuan itu mengaku terpaksa berbisnis barang haram karena menjadi tulang punggung setelah suaminya masuk penjara karena kasus narkoba jenis ganja.
Baca juga: Kakek 55 Tahun di Ponorogo Tewas Terpanggang Saat Rumahnya Terbakar
Setelah ditinggal suaminya masuk penjara, tersangka AY membutuhkan biaya untuk menghidupi keluarganya.
"Suaminya itu sudah dipenjara dulu selama 4 bulan. Kasusnya sama narkoba jenis ganja," kata Akhmad.
Tersangka AY dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait obat keras daftar G jenis pil dobel L dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.