Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

325 Motor Disita Selama Operasi Jayastamba, Kapolres Nganjuk: Untuk Meningkatkan Disiplin...

Kompas.com - 09/08/2022, 17:46 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Sebanyak 325 motor disita personel Polres Nganjuk. Ratusan motor itu kini terparkir di halaman Polres Nganjuk.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Jeckson menjelaskan, ratusan motor tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Jayastamba 2022 yang berlangsung pada 5-13 Agustus 2022.

Baca juga: Program Dosen Pulang Kampung IPB Rintis Agrowisata Perdana di Nganjuk

“Operasi Jayastamba 2022 digelar untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas masyarakat Nganjuk, sekaligus meminimalkan ekses-ekses lanjutan dari ketidakpatuhan itu sendiri,” jelas Boy Jeckson di Nganjuk, Selasa (9/8/2022).

Boy Jeckson menuturkan, Operasi Jayastamba 2022 digelar untuk mengantisipasi tindak kriminalitas atau gangguan keamanan di jalan raya.

Terlebih, di wilayah Kabupaten Nganjuk acap kali dijumpai arak-arakan atau konvoi kendaraan bermotor, yang berpotensi terjadi gesekan di tengah masyarakat.

“Jika saat kegiatan tersebut juga terjadi arak-arakan atau konvoi roda dua dengan suara knalpot yang berisik oleh kelompok masyarakat lain, bisa jadi akan menimbulkan gangguan keamanan atau gesekan. Inilah bentuk ekses lanjutan yang hendak kami tekan,” kata Boy Jeckson.

Operasi Jayastamba 2022 melibatkan sejumlah personel di tingkat polsek yang berada di wilayah hukum Polres Nganjuk. Dengan cara ini, cakupan operasi bisa jauh lebih luas karena melibatkan banyak personel.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dini Annisa Rahmat menambahkan, sebanyak 462 pelanggar ditindak dalam operasi itu.

Barang bukti yang disita yakni 325 motor, 125 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 12 lembar surat izin mengemudi (SIM).

“Kami telah menyosialisasikan Operasi Jayastamba 2022 ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook,” sebut Dini.

“Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan aksesoris yang tidak sesuai dengan spektek (spesifikasi), terutama knalpot brong,” lanjut dia.

Pelanggar yang ditindak yakni pengendara motor yang tak sesuai spesifikasi, seperti memakai knalpot brong, pelaku balap liar, dan pengendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

“Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang,” papar Dini.

Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades di Nganjuk Ditahan Kejari

Selain itu, para pelanggar harus membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan dengan ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Komandan Rayon Militer (Danramil), kepala desa, dan orangtua.

“(Syarat pengambilan berikutnya) sertakan STNK dan BPKB, serta yang terpenting kembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik,” jelas Dini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Surabaya
Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com