Dia menilai, pernikahan anak terjadi karena beberapa penyebab.
Ada yang masih menganggap anak sebagai beban orangtua sehingga pernikahannya dipaksakan.
Selain itu, kata Bupati, ada pula keyakinan di tengah masyarakat bahwa lebih baik menjadi janda muda dibandingkan menjadi perawan tua.
“Itu masih ada di sini (Trenggalek). Jadi itu yang perlu kita advokasi bersama,” ujar Mochammad Nur Arifin.
Baca juga: Saat Sandiaga Uno Jajal Mobil Listrik di Desa Wisata di Trenggalek...
Desa-desa yang berhasil menekan angka kasus pernikahan anak, akan mendapat hadiah.
Lomba tersebut berlaku bagi desa-desa yang warganya banyak menikah dini.
“Desa yang berhasil menekan kasus angka pernikahan anak di wilayahnya bakal mendapat hadiah,” ujar Nur Arifin.
Pemerintah di desa-desa sasaran diharapkan bersemangat mengedukasi warganya terkait bahaya pernikahan usia dini.
"Mengapa kami mencegah dari desa, karena salah satu syarat perkawinan anak ini, sebelum didaftarkan ke KUA, juga harus mendapatkan surat pengantar dari desa," terang Mochammad Nur Arifin.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 8 Agustus 2022
Dari data yang dirilis oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di tahun 2021, angka perkawinan usia anak di Kabupaten Trenggalek merupakan yang tertinggai se-Jawa Timur.
Tercatat, 956 anak melakukan perkawinan di usia dini.
Pernikahan anak terjadi di sejumlah kecamatan.
Yakni Kecamatan Dongko sebanyak 132 kasus, Kecamatan Panggul 121 kasus, dan Kecamatan Pule 119 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.