3. Setia dan mengakui Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum negara.
4. Setia dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Rumah Jagal Anjing di Surabaya, Sempat Didatangi 3 Orang Mengaku Pembeli
Usai membacakan ikrar, mereka menandatangani berita acara lalu bersikap hormat kepada bendera merah putih lalu mencium bendera merah putih.
Selain Wagub Emil, juga hadir Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, pihak Kejaksaan, Kementerian Agama hingga tim dari Densus 88 Mabes Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.