Regulasi penggunaan kartu kredit tertuang dalam Permendagri 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah. Karena tergolong baru, regulasi itu belum diterapkan di Kabupaten Sumenep.
"Sepengetahuan saya belum ada Pemda (Pemerintah Daerah) yang melaksanakan karena regulasinya masih baru. Termasuk juga di Sumenep juga belum," kata Rudi saat dihubungi.
Rudi mengaku, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kemendagri RI terkait dengan pelaksanaan regulasi tersebut. Kendati begitu, ia memastikan penggunaan kartu kredit itu nantinya tak bisa digunakan untuk keperluan pribadi.
"Informasi yang saya tahu ini katanya sih bisa dipegang oleh bendahara atau yang misalnya langsung ke pejabat yang bersangkutan. Ini hanya sementara (yang saya ketahui)," kata dia.
Baca juga: 3 Kecamatan di Sumenep Terancam Kekeringan Kritis Saat Kemarau
"(Penggunaannya) misalnya keperluan hotel pesawat saat perjalanan dinas. Kalau kebutuhan sehari-hari tidak bisa. Bukan seperti kartu kredit biasa," tuturnya.
Disinggung siapa yang bisa menggunakan layanan kartu kredit tersebut, Rudi mengaku semua pejabat bisa memakainya. Termasuk juga anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
"Kemungkinan bisa (digunakan DPRD). Cuma apakah nanti bisa memegang atau diwakilkan, itu (yang) saya belum tahu teknisnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.