Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PA Tuban Kabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai

Kompas.com - 08/08/2022, 09:44 WIB
Hamim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban akhirnya mengabulkan permohonan dispensasi nikah korban pencabulan anak seorang kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Muntasir mengatakan, permohonan dispensasi nikah tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang kedua pembacaan putusan, Jumat (5/8/2022).

Sidang pertama telah berlangsung pada hari Jumat (29/7/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemohon dan pihak mempelai.

Baca juga: Anak Kiai di Tuban Diduga Perkosa Bocah 14 Tahun hingga Melahirkan, Keluarga Berdamai, Pelaku Janji Nikahi Korban

"Permohonan dispensasi nikah sudah dikabulkan dan diputuskan dalam sidang kemarin lusa," kata Muntasir saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, keputusan majelis hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah dini tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Pemberian dispensasi nikah terhadap anak di bawah umur dapat dilakukan dengan alasan adanya kepentingan yang sangat mendesak.

Baca juga: Sidang Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Digelar Besok

"Alasan yang mendesak tersebut di antaranya anak yang akan dinikahkan sudah melahirkan seorang anak," ungkapnya.

Pertimbangan lainnya dalam pemberian dispensasi nikah anak tersebut didasarkan pada kepentingan yang terbaik untuk anak dengan melihat fakta di lapangan.

"Sehingga pertimbangan mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding mengambil kemaslahatan juga menjadi alasan kepentingan yang mendesak," tuturnya.

Muntasir menyampaikan, setelah mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan, kedua mempelai yang masih di bawah umur bisa melangsungkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Untuk urusan pernikahan bisa kapan saja itu urusan pemohon atau keluarga, bukan lagi urusan Pengadilan Agama," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan oleh AH (21), anak seorang kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Baca juga: Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Tuban, Pelaku dan Korban Ternyata Berpacaran, Keluarga Ajukan Dispensasi Nikah

Korban yang merupakan santriwati di lembaga pendidikan keagamaan milik orangtua pelaku tersebut hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki, Selasa (19/7/2022).

Pihak keluarga korban tidak melaporkan ke pihak kepolisian lantaran pelaku bersedia bertanggungjawab untuk menikahi korban yang masih di bawah umur.

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, sehingga pihak keluarga korban juga tidak menuntut secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com