GRESIK, KOMPAS.com - Dari 18 kecamatan yang berada di Gresik, Jawa Timur, hanya tiga yang dinyatakan terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Dua kecamatan di Kepulauan Bawean, Tambak dan Sangkapura, satu lainnya adalah Kecamatan Manyar.
Kendati demikian, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut, tingkat kesembuhan hewan ternak yang ada di Gresik pasca terpapar PMK cukup tinggi. Sehingga masyarakat diimbau untuk tidak panik berlebihan, ketika hewan ternak peliharaan terjangkit PMK.
"Per 5 Agustus, kondisi yang sakit (hewan terpapar PMK) hampir 5.247 ekor. Tingkat kesembuhan di angka 3.930 ekor, kurang lebih 70 persen angka kesembuhannya," ujar Yani, saat menerima kunjungan Komisi B DPRD Jawa Timur dalam rangka monitoring wabah PMK, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Dari 16.588 Kasus, Lombok Barat Kini Diklaim Nol PMK
Guna mencegah penularan dan pengendalian PMK, Dinas Pertanian Gresik juga terus melakukan vaksinasi dan pemberian obat-obatan terhadap hewan ternak.
Adapun sampai 3 Agustus 2022, Dinas Pertanian Gresik telah menerima sebanyak 8.000 dosis vaksin PMK dan telah disuntikkan terhadap 4.900 hewan ternak.
Yani menambahkan, pihaknya juga melakukan serangkaian tindakan dalam penanganan dan juga mengendalikan laju PMK di Gresik.
Mulai dari pengumpulan data cepat penyebaran hewan ternak per kecamatan, regulasi jual beli hewan ternak, sampai penutupan pasar hewan. Terlebih, Gresik termasuk dalam empat daerah yang ditetapkan sebagai kawasan PMK.
“Sebab kasihan para nakes (tenaga kesehatan), nakesnya terbatas. Karena ketika pasar buka, maka penyebarannya tidak berhenti (PMK), menyebar terus. Makanya kami berhentikan dulu, menutup sementara pasar hewan. Tapi tidak melarang pendistribusian antar kandang, asal sapi benar-benar sehat,” kata Yani.
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Indyah Aryani yang turut hadir sempat menuturkan, ada wacana dari pemerintah memberikan bantuan potong bersyarat bagi pemilik hewan ternak yang terjangkit PMK.
Bantuan ini nantinya sebagai ganti rugi hewan ternak yang tidak bisa disembuhkan alias mati lantaran terjangkit PMK, yang diberikan kepada peternak atau pemilik dengan beberapa persyaratan.
Besaran bantuan rencananya bakal diberikan Rp10 juta untuk per ekor sapi yang mati karena terjangkit PMK, Rp1,5 juta per ekor kambing atau domba dan Rp2 juta per ekor babi. Dengan salah satu syarat, penerima bantuan harus masuk dalam data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS).
"Wacana tersebut memang ada (pemberian bantuan ganti rugi). Namun kami masih menunggu cantolan hukumnya, dasar hukum yang bisa digunakan dalam penyaluran bantuan tersebut, serta petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat," tutur Kepala Dinas Pertanian Gresik, Eko Anindito Putro.
Baca juga: 40 Sapi di Padang Terjangkit PMK Setelah Idul Adha
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.