Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejoli di Tulungagung Edarkan Belasan Paket Sabu dan 60.000 Pil Koplo, Ini Perannya

Kompas.com - 05/08/2022, 19:54 WIB
Slamet Widodo,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG,KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan ribu pil koplo jenis dobel-L dan belasan paket sabu siap edar.

Tersangka merupakan seorang pria berinisial KTH (29) dan perempuan berinisial IMS (19), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. 

“Mereka kerja sama edarkan narkoba dan obat terlarang,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto ketika rilis ungkap kasus di kawasan Polres Tulungagung, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: 1 Kg Sabu Dalam Kemasan Susu Kedelai Diamankan, Diduga Milik Napi di Lapas Tarakan

Eko menuturkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat, tentang maraknya peredaran narkoba di Tulungagung.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota satuan narkoba polres Tulungagung melakukan penyelidikan kemudian mengarah kepada sepasang kekasih tersebut.

“Diawali laporan dari masyarakat yang merasa resah, atas adanya peredaran narkoba di wilayah Tulungagung,” ucapnya.

Tersangka kemudian ditangkap di kediamannya masing-masing pada pertengahan Juli lalu.

Setelah digeledah, polisi menemukan 60.000 butir pil koplo jenis dobel-L serta 12 paket narkoba jenis sabu siap edar.

“Rencananya, barang terlarang tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Tulungagung," katanya.

Baca juga: Mantan Guru Jadi Pengedar Sabu, Untung Rp 36 Juta Per Bulan, Mengaku Uangnya Dibagi ke Anak Yatim

Dalam menjalankan peredaran narkoba tersebut, lanjut Eko, kedua tersangka saling berbagi tugas.

Tersangka laki -laki bertugas menyimpan dan menyediakan ketersediaan narkoba, sedangkan tersangka perempuan bertugas sebagai pengedar dengan bertransaksi langsung kepada pembeli.

Akibat perbuatannya, pasangan ini dijerat Undang-undang Narkotika serta Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo Pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” paparnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com