Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejoli di Tulungagung Edarkan Belasan Paket Sabu dan 60.000 Pil Koplo, Ini Perannya

Kompas.com - 05/08/2022, 19:54 WIB
Slamet Widodo,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG,KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan ribu pil koplo jenis dobel-L dan belasan paket sabu siap edar.

Tersangka merupakan seorang pria berinisial KTH (29) dan perempuan berinisial IMS (19), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. 

“Mereka kerja sama edarkan narkoba dan obat terlarang,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto ketika rilis ungkap kasus di kawasan Polres Tulungagung, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: 1 Kg Sabu Dalam Kemasan Susu Kedelai Diamankan, Diduga Milik Napi di Lapas Tarakan

Eko menuturkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat, tentang maraknya peredaran narkoba di Tulungagung.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota satuan narkoba polres Tulungagung melakukan penyelidikan kemudian mengarah kepada sepasang kekasih tersebut.

“Diawali laporan dari masyarakat yang merasa resah, atas adanya peredaran narkoba di wilayah Tulungagung,” ucapnya.

Tersangka kemudian ditangkap di kediamannya masing-masing pada pertengahan Juli lalu.

Setelah digeledah, polisi menemukan 60.000 butir pil koplo jenis dobel-L serta 12 paket narkoba jenis sabu siap edar.

“Rencananya, barang terlarang tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Tulungagung," katanya.

Baca juga: Mantan Guru Jadi Pengedar Sabu, Untung Rp 36 Juta Per Bulan, Mengaku Uangnya Dibagi ke Anak Yatim

Dalam menjalankan peredaran narkoba tersebut, lanjut Eko, kedua tersangka saling berbagi tugas.

Tersangka laki -laki bertugas menyimpan dan menyediakan ketersediaan narkoba, sedangkan tersangka perempuan bertugas sebagai pengedar dengan bertransaksi langsung kepada pembeli.

Akibat perbuatannya, pasangan ini dijerat Undang-undang Narkotika serta Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo Pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” paparnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com