SUMENEP, KOMPAS.com - Perubahan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari warna dasar hitam menjadi warna dasar putih di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai dilakukan secara bertahap.
Pelat nomor polisi (nopol) putih pada kendaraan bermotor dilakukan dengan menyasar terlebih dahulu jenis kendaraan roda empat.
Baca juga: Pakai Pelat Putih, 9 Kendaraan di Pekanbaru Ditilang
"Perubahan pelat nopol putih itu mulai diberlakukan bagi ranmor roda empat," kata Kanit Regident Satlantas Polres Sumenep, Ipda Aris Wibawa dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).
Aris menjelaskan, perubahan pelat nopol menjadi putih itu sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi ranmor.
Polres Sumenep, lanjut dia, sudah melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu melalui berbagai platform mulai baliho, hingga desain-desain menarik yang disebar melalui media sosial Polres Sumenep.
"Kita sudah lakukan sosialisasi, jadi masyarakat yang kendaraannya sudah kebagian pelat nomor putih tidak kaget," tuturnya.
Baca juga: Program Seragam Gratis bagi Siswa di Sumenep Tunggu Validasi Data
Ia juga mengungkapkan, pemakaian plat nopol putih tersebut didahulukan bagi kendaraan baru, kendaraan yang sedang proses mengubah nama kepemilikan, dan kendaraan yang masa TNKB-nya sudah berakhir dan harus diperpanjang.
"Penerapan pelat nopol putih dengan warna dasar putih ini tujuannya untuk menyinkronisasi tilang elektronik. Dalam artian, ketika terjadi pelanggaran terutama dekat perangkat ETLE, dengan mudah dideteksi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.