Menurut Chaerul, praktik penyaluran kredit investasi refinancing ini lazim dilakukan perbankan. Refinancing adalah pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas aset produktif debitur yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh debitur atau oleh bank lain.
Pengembalian kredit bersumber dari hasil usaha debitur yang terkait dengan aset yang dibiayai tersebut atau dari penghasilan lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyidik dugaan kredit macet proyek properti senilai Rp 200 miliar.
Baca juga: Kredit Macet Rp 5,4 Miliar di Bank Jatim Kota Batu, 4 Orang Ditahan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama membenarkan perihal proses hukum tersebut.
"Sudah penyidikan umum," katanya dikonfirmasi Rabu (3/8/2022).
Pada 2014, perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari bank BUMN Cabang Sidoarjo sebesar Rp 200 miliar.
Baca juga: Kejati Sidik Kasus Kredit Macet Rp 4,7 Miliar, Bank Jatim: Kami Hormati Proses Hukum
"Kredit diajukan untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire yang berlokasi di Sidoarjo," ujarnya.
Dalam perjalanannya, PT BCM dianggap tidak melakukan pembayaran kredit sebagaimana diatur dalam kesepakatan pihak bank. Pihak bank lantas mengambil langkah restrukturisasi kredit untuk meringankan.
"Sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian," katanya.
Dalam penyelidikan, tim menemukan dugaan pemberian kredit itu tidak sesuai ketentuan atau peruntukannya.
Salah satunya, ternyata Royal Palace Empire yang akan dibangun pada 2014, ternyata sudah berdiri sejak 2012.
"Ternyata sudah berdiri sejak 2012, PT BCM mengajukan kredit pada 2014," terang Aditya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.