Kuasa hukum korban, Wahyu Cessar Tri mendesak polisi segera menangkap WB. Pasalnya kliennya mengalami luka dan menimbulkan trauma setelah kejadian tersebut.
“Kami berharap polisi segera tindak lanjuti laporan kami. Dan kalau sudah alat bukti cukup segera ditetapkan tersangka dan menangkapnya,” kata Wahyu.
Wahyu menuturkan, korban dua kali membuat laporan kasus ini. Laporan pertama terdapat kesalahan uraian dalam laporan yang menyebutkan kasus itu masuk ranah penipuan. Padahal kasus yang dilaporkan adalah kasus penganiayaan.
“Kami temukan ada cacat hukum pada laporan pertama. Kemudian kami membuat laporan baru atas dugaan pidana penganiayaan. Laporan pertama dituliskan dalam uraian penipuan padahal kasus yang dilaporkan penganiayaan,” kata Wahyu.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Madiun Gencarkan Vaksin Booster
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan akan mempelajari laporan dugaan pidana penganiayaan yang disampaikan Anwar.
“Nanti akan kami pelajari laporanya dulu. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Tatar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.