MALANG, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan kepada mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya Malang, Bagus Prasetya Lazuardi yang sempat menghebohkan pada 7 April lalu telah memasuki persidangan.
Terdakwa pembunuhan terhadap Bagus, Ziath Ibrahim Bal Biyd, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Rabu (3/8/2022).
Jaksa penuntut umum, Surya Dharma Putra Bakara membacakan dakwaan di depan hakim yang diketuai oleh Guntur Nurjadi secara daring.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Cemburu Usai Baca Chat Anak Tirinya di HP Korban
"Dakwaan berbentuk kumulatif subsideritas. Yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan kita lapis dengan Pasal 365 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan," ungkap Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum Rendy Aditya Putra saat ditemui, Kamis (4/8/2022).
Rendy memerinci, ancaman Pasal 340 KUHP itu diberikan karena terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban melalui barang bukti korek berbentuk pistol yang dibawa oleh terdakwa sebelumnya.
Aksi itu dilakukan di dalam mobil Toyota Innova milik korban di kawasan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singsosari, Kabupaten Malang.
"Bermula dengan menodongkan korek pistol ke kepala korban, berikut dengan ungkapan ancaman 'kamu tahu ini apa?'," ucap Rendy.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Sempat Ancam Korban Pakai Pistol Mainan
Dengan ancaman itu, korban pun ketakutan. Aksi pembunuhan dilanjutkan terdakwa dengan cara mengencangkan sabuk pengaman mobil ke tubuh korban hingga mengalami kesulitan bernapas.
"Korban sempat mengatakan tidak kuat karena tidak bisa bernapas. Tapi terdakwa justru menyarungkan kantong kresek ke kepala korban hingga lemas dan 7 menit kemudian tewas," tuturnya.
Aksi pembunuhan itu dilakukan usai terdakwa mengecek ponsel korban dan mengetahui adanya pesan mesum dengan pacar korban, T, yang juga merupakan anak tiri terdakwa.
"Hal ini dilakukan, menurut pengakuan terdakwa karena ia terlalu sayang dengan anak tirinya. Tapi ada dugaan cinta segitiga. Cuma hal ini belum terbukti. Tinggal kita lihat dalam fakta persidangan nanti," katanya.
"Pada pasal ini, Ziath terancam hukuman paling lama seumur hidup," imbuhnya.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Sempat Takziah ke Rumah Korban di Tulungagung
"Uang milik korban yang dikuras terdakwa sekitar Rp 3-4 juta," tuturnya.
Selain itu, terdakwa juga sempat berniat menjual mobil korban dengan cara menawarkannya kepada orang lain.